KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Balai Kota Sukabumi, Selasa (19/11/2024). Kegiatan yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai perangkat daerah ini dalam memutakhirkan DIP.
” Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun untuk memutakhirkan DIP,” ujar Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani. Penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan.
Di antaranya seperti pengumpulan serta klasifikasi data. Kemudian dilanjutkan dengan uji teknis pada 20 hingga 22 November 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam sambutannya ketika membuka kegiatan mengatakan, pihaknya memberikan apresiasinya kepada seluruh PPID Pelaksana karena Pemerintah Kota Sukabumi bisa mempertahankan status badan publik informatif. ” Keterbukaan informasi publik harus tetap diimplementasikan karean merupakan sebuah tuntutan dalam konsep good governance dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat dan mudah,” jelasnyam
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yudaningsih, yang menjadi narasumber kegiatan menerangkan, dengan predikat badan publik informatif, Pemerintah Kota Sukabumi harus mampu membangun ekosistem keterbukaan informasi publik yang menjaga kesinambungan peran serta tugas PPID. “ Ini sudah dua tahun berturut-urut menjadi badan publik informatif. Yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana membangun ekosistem keterbukaan informasi publik di semua PPID, terutama PPID Pelaksana,” katanya.
Jadi lanjut Yudaningsih, meskipun terjadi penggantian pejabat, karena ekosistemnya sudah terbangun, tidak kembali ke nol. Pengadaan barang jasa dan keuangan juga harus mengacu kepada regulasi.
Yudaningsih mengharapkan seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi memahami berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyusunan DIP. “ Harapannya PPID Utama dan Pelaksana paham bagaimana menyusun DIP, menyusun informasi dikecualikan baik SOP dan regulasinya. Sebuah informasi terbuka atau tertutup bukan atas persepsi tetapi harus berdasarkan regulasi dan uji konsekuensi dan kepentingan publik,” cetusnya.