KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggencarkan perekaman KTP-elektronik pada Sabtu (15/2/2025). Upaya ini dalan memberikan kemudahan bagi warga dalam melakukan perekaman KTP-El.
” Pada Sabtu, kami membuka pelayanan khusus untuk perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, juga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Ahad (16/2/2024). Layanan tersebut ditujukan b<span;>agi adik-adik yang belum memiliki KTP dan sudah atau sebentar lagi berusia 17 tahun.
Sehingga kata Kardina, warga bisa memanfaatkan waktu libur untuk melakukan perekaman KTP. ” Bagi wargi yang KTP-nya rusak atau hilang, anda bisa meminta untuk dilakukan pencetakan KTP barunya,” jelasnya.
Namun, ada catatan jika KTP hilang harus ada Surat Kehilangan dari Kepolisian. Ia menuturkan semua pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.
Seperti diketahui, Disdukcapil setiap bulannya pada pekan pertama dan ketiga, akan dibuka layanan administrasi kependudukan pada hari Sabtu dan Ahad. ” Layanan administrasi akhir pekan pada minggu pertama dan ketiga yang dibuka dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” imbuh Kardina.
Dikhususkan untuk layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik. Disdukcapil Kota Sukabumi melalui media sosial kata Kardina, memberikan imbauan kepada masyarakat, agar menghindari jasa calo dan mengurus secara mandiri dokumen administrasi kependudukan. Hal ini jarena setiap layanan tidak dikenakan tarif.
Selain itu lanjut Kardina, masyarakat pun bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui website mocilegit.sukabumikota.go.id. Upaya ini dalam mempermudah layanan kepada masyarakat.