KTP-el Tetap Berlaku untuk Check-in Hotel, Dukcapil Kemendagri Tegaskan Fotokopi Masih Diperbolehkan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kemendagri meluruskan informasi yang belakangan ramai diperbincangkan terkait penggunaan KTP elektronik (KTP-el) untuk check-in hotel hingga anggapan adanya larangan fotokopi KTP-el.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Dukcapil menegaskan KTP-el tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, termasuk untuk proses check-in hotel maupun kebutuhan lain yang memerlukan verifikasi identitas penduduk.

Dukcapil menjelaskan, pemerintah terus melakukan penguatan sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan data dan dokumen kependudukan berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Pemanfaatan data tersebut dilakukan melalui sejumlah metode akses dan verifikasi, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski sistem digital terus dikembangkan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el fisik dalam berbagai layanan yang membutuhkan identitas resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukcapil juga menegaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan secara bertanggung jawab.

Penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan dokumen, serta perlindungan data pribadi. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.