KABARINDAH.COM, Sukabumi–Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026). Massa meminta Kejari Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja tahun 2012-2013.
Momen ini menjadi perhatian karena turut menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang pada saat itu menjadi pimpinan PT Alpindo Mitra Baja.
Koordinator aksi, Moch Akmal Fajriansyah mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Juli 2025 lalu. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan pada 30 Oktober 2025 lalu ditangani Kejari Kota Sukabumi.
” Kami meminta kejelasan mengenai proses perkara yang kami laporkan,” ujar Akmal. Ia menilai perlunya percepatan penanganan perkara karena melihat kerugian negara yang ditimbulkan akibat skandal kredit ini cukup besar senilai Rp 176,7 miliar.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Ayep Zaki saat itu menjabat sebagai pimpinan perusahaan tersebut khususnya saat pembiayaan diberikan Dalam laporannya, Akmal menyoroti adanya dugaan penggelembungan mark up nilai appraisal.
Akmal menerangkan, nilai aset yang seharusnya hanya berkisar Rp 43 miliar. Namun pembiayaan yang cair mencapai Rp 176,7 miliar.
Persoalan lanjut Akmal, semakin rumit ketika PT Alpindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2017. Ia menyayangkan adanya klaim pengambilalihan agunan (AYDA) oleh pihak bank sebesar Rp 96,2 miliar pada akhir 2017.
Padahal aset tersebut secara hukum telah masuk dalam status pailit yang berada di bawah kewenangan kurator. “Kami heran, ada aset diambil alih bank sementara ada putusan pengadilan bahwa aset tersebut masuk bundel pailit,” jelasnyam
Akmal menduga ada penyajian laporan keuangan yang tidak benar. Dari rangkaian peristiwa ini kemudian dirangkum dan laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perbankan.
Sehingga kata Akmal, AMPH mendesak agar Kejari Kota Sukabumi untuk segera dan aktif menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan. Dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan KUHAP, tanpa penundaan dan tanpa sikap mendiamkan perkara.
“Kami juga menuntut adanya kejelasan status penanganan perkara, apakah telah dilakukan penyelidikan, serta langkah-langkah konkret yang telah dan akan diambil, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” ungkap Akmal. Kehadiran AMPH di Kejari Kota Sukabumi adalah bentuk pengingat konstitusional terkait kewenangan penegakan hukum adalah amanah, bukan ruang diskresi tanpa batas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengatakan, pihaknya telah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jabar tertanggal 30 Oktober 2025. Saat ini, tim jaksa tengah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait laporan tersebut.
Haris menuturkan, penelitian ini diperlukan untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perbankan, atau lainnya, serta memastikan lokasi kejadian (locus delicti). “Saat ini di Kejari Kota Sukabumi masih melakukan penelitian. Terlepas dari siapapun itu, di mata hukum semua sama. Kami teliti agar tidak ada hak-hak yang terlanggar dan harus hati-hati serta teliti,” jelasnya
Haris menerangkan, ada beberapa pihak yang sudah dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. ” Terkait apakah Wali Kota sudah diperiksa, itu belum bisa saya beri keterangan, namun namanya penelitian bisa ke mana saja,” cetusnya.





