Kabar  

Tiga Pemuda yang Aniaya Warga di Capitol Plaza Sukabumi Ditangkap Polisi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak tiga terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan dua pemuda asal Cisaat dan Cicantayan Sukabumi, Rifky Zulhadzillah dan Arrizki Akbar Maulana di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi pada Rabu (24/1/2024) lalu diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Ahad (4/2/2024).

Kedua terduga pelaku DD (22 tahun) dan BMG (21) yang merupakan warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi diamankan di daerah Kabupaten Karawang. Sedangkan terduga pelaku lainnya, RMF (23 ) yang merupakan warga Gegerbitung Sukabumi diamankan di Kabupaten Bekasi.

Dari pengungkapan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan rekaman kamera CCTV serta 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Corbek dan Kerambit Badik yang digunakan para pelaku saat menganiaya kedua korban.

Baca Juga:  Mahasiswa UM Bandung Pelajari Digitalisasi Pelayanan Publik Bersama Bapenda Jawa Barat

” Polres Sukabumi Kota melalui Sat Reskrim dan Polsek Cikole telah bekerja keras untuk melaksanakan penyelidikan dan alhamdulilah pada tanggal 4 dan 5 Februari 2024, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dapat menangkap pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024). Dua pelaku berinisial DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang, kemudian pada tanggal 5 Februari dan pelaku berinisial RMF alias R ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari penangkapan ini terang Ari, diamankan juga dua barang bukti yaitu Badik dan Corbek yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Adapun motifnya, bahwa pelaku pada hari itu datang ke Capitol Plaza dan sempat berkomunikasi dengan korban menanyakan tempat billiard.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Gerombolan Bermotor yang Aniaya Dua Warga Sukabumi dan Siarkan Live di Medsos

Kemudian terjadi ketersinggungan diantara pelaku dan korban sehingga pelaku pada saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban dengan peran masing-masing. Pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian saudara BMG melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan pelaku RMF menusuk korban dengan badik.

Hingga saat ini lanjut Ari, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ketiganya terancam Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Menurut Ari, jajarannya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “ Seperti janji saya, bahwa kita akan mengungkap segala tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tanpa pandang bulu, kita akan melakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Prokes Covid di Sukabumi Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Ari juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang menemukan gangguan untuk melaporkannya kepada polisi. .elalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.