KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak lima orang komplotan pencuri sepeda motor diamankan Polres Sukabumi Kota. Ke limanya melakukan pencurian di 50 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kelima pelaku itu yakni E (37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun), A (53 tahun) dan H (31 tahun) diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (27/1/2024) dan Ahad (28/1/2024. Sementara E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Ke lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diperlihatkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).
” Pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo. Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari 2024 lalu, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP (tempat kejadian perkara).
Saat ini kata Ari, polisi sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor. Polisi juga mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan insya Allah akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis.
Menurut Ari, polisi mengamankan dua buah kunci letter Y beserta mata kunci yang digunakan dan 5 unit handphone berbagai merk. Ia mengatakan komplotan pencuri sepeda motor tersebut melakukan maping dan memantau situasi di sekitar lokasi sesaat sebelum melancarkan aksinya.
” Pelaku ini melakukan secara mobile dan melihat kondisi kendaraan maupun kondisi yang kira-kira sepi dan aman kemudian dia melakukan aksinya,” ungkap Ari. Para pelaku ini melakukan aksinya kurang lebih 3 menit, mulai dari menentukan sasaran secara mobile untuk mengawasi situasi, ketika dianggap sudah aman, para pelaku ini langsung melancarkan aksinya,.
Terhadap para pelaku lanjut Ari, dikenakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun serta Pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Menyikapi pengungkapan kasus ini ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda maupun situasi kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.
” Kepolisian mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sepeda motornya, lokasi yang aman dan terjangkau dalam jarak pandang ataupun pengawasan, lengkapi juga dengan kunci ganda yang tidak terlihat,” kata Ari. Apabila ada masyarakat yang menemukan gangguan untuk melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.