518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi

KABARINDAH.COM, Sukabumi—Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terindikasi terpapar aktivitas judi online (judol) dalam rentang 2024-2025. Data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti data tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi mulai melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai klarifikasi. Proses pemanggilan telah dimulai sejak Senin (31/8/2026).
<span;>Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan 518 ASN tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi atas data yang diterima Inspektorat dari PPATK.

Menurut Agus, Inspektorat perlu menggali informasi secara langsung dari masing-masing ASN untuk memastikan kondisi serta keterkaitan mereka dengan data transaksi yang dilaporkan. Dari analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar tersebut.

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ungkapnya. Meski demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama seorang ASN dalam daftar tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas judi online.

Inspektorat masih melakukan klarifikasi dan analisis terhadap data PPATK serta keterangan yang disampaikan para ASN yang dipanggil. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Pemkot Sukabumi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Masih berproses, hasilnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” jelas Agus.