Kabar  

Sebar Hoaks di Medsos, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

KABARINDAH.COM — Literasi digital, terutama media sosial (medsos) perlu terus dilakukan. Pemerintah harus segera memasukan materi literasi bijak bermedsos dalam kurikulum pendidikan.

Hal ini untuk mencegah kian banyaknya pelajar yang terjerat hukum akibat menyebarkan hoaks di medsos. Senin (1/2), seorang pelajar kelas 12 SMP di Nusa Tenggara Timur berinisial S ditangkap Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT karena menyebarkan hoaks Covid-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B mengatakan, S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup. “Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut,” katanya.

Baca Juga:  PWNA Lampung Bersama MAFINDO Selenggarakan Pelatihan Akademi Digital Lansia

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Polisi, S mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activityofdailyliving (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup. “Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial,” ujar Krisna.

S mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19.

Baca Juga:  Mahasiswa Prodi Manajemen UM Bandung Lolos Program IISMA

Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar Covid-19 itu justru telah meninggal dunia.

Pelaku S kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoaks dan menghina bahwa dokter dan perawat.

Di video keduanya yang tersebar, S juga membakar masker dan membuang “hand sanitizer” sambil mengatakan bahwa membakar dan membuang “hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosialdigunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.

Baca Juga:  Awal Februari 2025, Disdukcapil Kota Sukabumi Gencarkan Holiday Service Perekaman KTP-El