Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid, Soroti BPJS Nonaktif dan Masalah Desil

KABARINDAH.COM, Sukabumi— Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif menjadi salah satu perhatian dalam reses Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Ahad (1/11/2026). Dalam reses masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 tersebut, Ahmad Farid menyoroti persoalan jaminan kesehatan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang sebelumnya aktif, tetapi kini tidak lagi dapat digunakan. Ahmad Farid mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Sukabumi.

Kondisi itu membuat sebagian peserta mengalami perubahan status kepesertaan. “Memang hari ini kondisi UHC agak sedikit terkendala karena keterbatasan anggaran. Banyak yang asalnya aktif menjadi tidak aktif,” ujarnya.

Menurut Farid, persoalan jaminan kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih, warga yang tengah menghadapi masalah kesehatan membutuhkan kepastian akses pelayanan medis.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, Ahmad Farid menggandeng Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dalam kegiatan reses tersebut. Langkah itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai kebijakan jaminan kesehatan, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Berharap kata Farid, informasi yang disampaikan pemerintah dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran. “Biar informasinya sampai kepada masyarakat dan tidak simpang siur. Karena yang hadir dalam reses ini memang hanya sebagian masyarakat yang diundang,” katanya.

Ahmad Farid menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan yang disampaikan dalam reses, warga ber-KTP Kota Sukabumi yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif masih dapat mengakses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Al-Mulk sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 masih menjadi bagian dari kelompok yang diprioritaskan dalam pembiayaan jaminan kesehatan pemerintah daerah. Meski demikian, Ahmad Farid mempertanyakan penerapan prinsip UHC yang menurutnya semestinya menjamin akses pelayanan kesehatan secara menyeluruh tanpa membedakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Namanya UHC, seharusnya tidak ada perbedaan. Mau desil atau tidak, mestinya tetap ter-cover secara universal,” ujarnya.
Ia memahami bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran.

Namun, menurut Farid, kondisi tersebut tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan, terutama ketika menghadapi penyakit yang membutuhkan penanganan segera.

Ahmad Farid juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, Ahmad Farid menyinggung pentingnya bantuan kesehatan sosial bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema pembiayaan jaminan kesehatan. Menurut dia, warga yang tidak memiliki kepesertaan BPJS aktif, tetapi membutuhkan penanganan penyakit berat, harus tetap mendapatkan perhatian dan pelayanan.

Farid menilai, pemerintah perlu memastikan adanya solusi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, sehingga persoalan administrasi maupun keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pertolongan medis.

<“Jangan sampai masyarakat yang tidak ter-cover, apalagi penyakitnya berat, tidak mendapatkan pelayanan. Jangan sampai gara-gara tidak dilayani, nyawanya melayang,” tegasnya. Ahmad Farid berharap pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan memastikan informasi mengenai kebijakan jaminan kesehatan tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan abai. Negara ini harus hadir terhadap kesehatan warga negaranya,” katanya.