PPPK Paruh Waktu Sukabumi Pertanyakan Kejelasan Gaji, Pemkot Pastikan Cair Senin

KABARINDAH.COM, Sukabumi — Puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi mendatangi Balai Kota Sukabumi, Kamis (5/2/2026). Mereka mempertanyakan kejelasan pencairan gaji yang hingga awal Februari belum diterima.

Aspirasi para PPPK Paruh Waktu tersebut diterima oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Imran Whardani, di Ruang Opproom Balai Kota Sukabumi. Dalam pertemuan itu, Pemkot Sukabumi memastikan penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan paling lambat Senin (9/2/2026).

Perwakilan Forum Komunikasi PPPK Kota Sukabumi, Yuda Adriana, mengatakan pihaknya telah memperoleh kepastian setelah adanya koordinasi antara Asda III dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perangkat daerah terkait.

“Untuk penggajian PPPK paruh waktu, hari ini sudah diproses dan hari Senin mulai pencairan. Namun, mekanismenya dikembalikan ke masing-masing OPD,” ujar Yuda.

Selain persoalan gaji, ia menyampaikan terdapat sejumlah hal mendasar yang juga dipertanyakan oleh PPPK Paruh Waktu. Salah satunya terkait status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, apakah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan.

“Kalau PPPK paruh waktu itu bagian dari ASN, kenapa gaji kami masih masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Tapi kalau bukan ASN, kenapa kami diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi My ASN BKN,” kata dia.

Isu lain yang turut disoroti adalah perlindungan jangka panjang bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya setelah masa kerja berakhir atau memasuki usia pensiun. Menurut Yuda, hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pasal 10 tentang perlindungan.

“Di pasal itu disebutkan pihak pertama wajib memberikan perlindungan kepada pihak kedua berupa jaminan hari tua. Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan hukum sudah ada. Tapi jaminan hari tua ini yang kami harapkan kejelasannya,” ujar Yuda. Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian regulasi dan perlindungan yang lebih jelas, mengingat kontribusi mereka selama ini dinilai cukup besar dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sukabumi, Imran Whardani, mengatakan pada Kamis (5/2/2026) pihaknya menerima kedatangan perwakilan PPPK Paruh Waktu yang mempertanyakan kejelasan penggajian. Ia memastikan bahwa proses pembayaran gaji telah mulai diproses pada hari ini dan diharapkan dapat segera cair.

“Paling lambat hari Senin. Untuk itu, perangkat daerah kami minta mulai mempersiapkan proses pembayaran penggajian PPPK paruh waktu,” ujarnya. Hal ini berdasarkan informasi dari Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah.

Terkait harapan dari PPPK Paruh Waktu lainnya kata Imran untuk sementara akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan dan instansi terkait yakni BKPSDM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).