KABARINDAH.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi mengungkap sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang diadakan di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis (1/2/2024).
” Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan ini, yaitu T (31 tahun), AM (24), dan GM (23),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo. Mereka Tinggal di Kampung Cibodas RT 02 RW 03 Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang dijadikan sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot.
Modus operandi para tersangka terang Tony yakni secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp 20.000.
Sejumlah barang bukti kata Tony, berhasil disita dalam penggerebekan termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka. Selain itu uang tunai sebesar Rp 300.000 dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama.
Kasus ini lanjut Ali, menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi.