Bisnis  

Pertamina Patra Niaga RJBB Pastikan Ketersediaan Pertalite bagi Nelayan di Ciemas Sukabumi

KABARINDAH.COM, SUKABUMI– PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan ketersediaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi nelayan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kepastian tersebut disampaikan Pertamina Patra Niaga Regional JBB sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai dugaan kelangkaan BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah tersebut yang disebut berdampak pada meningkatnya biaya melaut karena sebagian nelayan menggunakan Pertamax.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada SPBU 34.43122 Ciemas terkait kondisi stok, kuota, hingga pelayanan BBM bersubsidi bagi nelayan.

“Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan kelangkaan BBM bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Ciemas,” ujar Reno dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa stok maupun kuota Pertalite di SPBU 34.43122 Ciemas masih tersedia dan dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat. “Berdasarkan hasil klarifikasi, stok dan kuota Pertalite di SPBU 34.43122 tersedia dan mencukupi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Reno menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tidak terdapat kekosongan stok maupun kendala pasokan Pertalite di SPBU tersebut. “Sehingga tidak terdapat kekosongan stok maupun kendala pasokan Pertalite,” tegasnya.

Namun, Pertamina menyebut terdapat kendala pelayanan kepada sebagian nelayan. Kendala tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan stok, melainkan karena masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik sejumlah nelayan telah berakhir.

“Adapun kendala pelayanan kepada sebagian nelayan disebabkan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah habis,” jelas Reno. Ia menyebut, pada awal Oktober 2026 terdapat sekitar 10 nelayan yang surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidinya sudah tidak aktif.

“Pada awal Oktober 2026, terdapat sekitar sepuluh nelayan yang surat rekomendasinya sudah tidak aktif,” ungkapnya. Saat ini, para nelayan tersebut sedang menjalani proses perpanjangan surat rekomendasi melalui dinas terkait.

“Dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan melalui dinas terkait,” tambah Reno. Pertamina juga menjelaskan bahwa SPBU dalam menyalurkan BBM bersubsidi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait persyaratan surat rekomendasi bagi nelayan.

“Dalam penyaluran BBM bersubsidi, SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melayani nelayan yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang masih aktif,” kata Reno. Dengan demikian, nelayan yang surat rekomendasinya telah habis masa berlaku belum dapat memperoleh pelayanan pembelian BBM bersubsidi hingga proses perpanjangan selesai.

“Oleh karena itu, nelayan yang surat rekomendasinya telah habis masa berlaku belum dapat dilayani untuk pembelian BBM bersubsidi sampai proses perpanjangan selesai,” jelasnya. Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan pemantauan terhadap stok dan pasokan Pertalite terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, termasuk nelayan.

“Pertamina Patra Niaga Regional JBB terus melakukan pemantauan terhadap stok dan pasokan Pertalite guna memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, termasuk nelayan, tetap terjaga,” ujar Reno. Ia juga mengimbau para nelayan yang surat rekomendasinya telah berakhir untuk segera menyelesaikan proses perpanjangan melalui dinas terkait.

“Kami mengimbau nelayan yang masa berlaku surat rekomendasinya telah habis untuk segera menyelesaikan proses perpanjangan melalui dinas terkait,” pungkasnya. Dengan selesainya proses perpanjangan tersebut, para nelayan diharapkan dapat kembali memperoleh pelayanan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau melalui email pcc135@pertamina.com. (*)