KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier sekaligus mekanisme pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkot Sukabumi mulai 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, di sela Bimbingan Teknis Pengarusutamaan Pendekatan Biropreneurship di Aula BKPSDM Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026).
Ayep Zaki menjelaskan, penerapan Manajemen Talenta ASN telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Kepala BKN. Persetujuan tersebut merupakan hasil ekspos yang dilakukan Pemkot Sukabumi di Jakarta sepekan sebelumnya.
“Mulai tahun 2026 ini, pengisian jabatan eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilakukan melalui Manajemen Talenta,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Untuk eselon II, tidak lagi menggunakan seleksi terbuka melalui panitia seleksi (pansel), tetapi langsung ditetapkan dari basis data Manajemen Talenta.
Dalam sistem tersebut, ASN dipetakan ke dalam sembilan kelompok atau box (BOK), mulai dari BOK I hingga BOK IX. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan data kinerja, potensi, kompetensi, dan integritas pegawai.
“BOK IX merupakan pegawai dengan kinerja dan potensi tertinggi. BOK VIII kinerja sesuai ekspektasi dengan potensi tinggi, BOK VII kinerja di atas ekspektasi dengan potensi menengah. Hingga BOK I, yaitu pegawai dengan kinerja dan potensi rendah,” kata Ayep. Ia menegaskan, hanya ASN yang berada pada BOK IX, BOK VIII, dan BOK VII yang berhak mengikuti promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari eselon III ke eselon II.
Menurut Ayep, Manajemen Talenta merupakan strategi pengisian jabatan yang lebih efektif, efisien, dan objektif karena berbasis data, bukan semata proses seleksi administratif. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menekan biaya.
“Sekali proses pansel itu biayanya bisa mencapai sekitar Rp 100 juta. Dengan Manajemen Talenta, lebih hemat, lebih cepat, dan lebih objektif,” ujarnya.
Ayep menambahkan, penerapan Manajemen Talenta menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola kepegawaian di Kota Sukabumi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat mempersiapkan pengisian jabatan jauh hari sebelum terjadi kekosongan akibat pensiun.
“Kalau sudah diketahui jadwal pensiunnya, kita bisa langsung siapkan. Tidak ada lagi pansel. Bulan Juni 2026 nanti, pengisian jabatan eselon II yang kosong karena pensiun akan langsung dilakukan,” kata Ayep.
Ia berharap, penerapan Manajemen Talenta dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.











