Pemkot Sukabumi Raih Opini WTP dari BPK Sepuluh Kali Berturut-turut

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak sepuluh kali berturut-turut. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian internal. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa LKPD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga:  Lewat Dukungan RT dan RW, Partisipasi Pemilih di Kota Sukabumi Ditargetkan Naik

” Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan akuntabel,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPK atas arahan dan bimbingannya selama proses pemeriksaan.

Kusmana mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan bagian dari komitmen BPK dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.