Pasca Pelantikan Wali Kota, RPJMD Kota Sukabumi Ditetapkan Maksimal Agustus 2025

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditargetkan rampung pada Agustus 2025 mendatang. Hal ini mengacu pada proses pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi pada Februari 2025.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (PPM) Bappeda Kota Sukabumi Asep Supriadi menngatakan, hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Di mana, setiap kepala daerah yang baru dilantik wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

” RPJMD tersebut harus disusun paling lambat enam bulan setelah wali kota terpilih dilantik. Artinya, jika pelantikan wali kota dilakukan pada bulan Februari, maka RPJMD harus sudah selesai dan ditetapkan pada bulan Agustus,” kata Asep, Rabu (22/1/2025). Saat ini Bappeda sedang mempersiapkan penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  Mantap! Bank BRI Jadi Sponsor Utama Liga 1 2021, Hadirkan 306 Hak Siar Pertandingan

Asep menuturkan, RPJMD merupakan dokumen makro yang berisi arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Sementara renstra menjadi pegangan bagi masing-masing perangkat daerah dalam merencanakan program-program jangka menengah.

” Bappeda telah memulai proses ini dengan mengajukan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk membentuk Tim Penyusun RPJMD dan Renstra, serta melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kapasitas internal,” terang Asep. Setelah Kepwal disahkan, Bappeda akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti bimtek pada awal Februari.

Proses penyusunan RPJMD terang Asep, akan dimulai setelah pelantikan wali kota, dengan tahapan pertama berupa penyusunan rancangan awal yang akan diserahkan ke DPRD. Rancangan ini diperkirakan akan dikirim pada bulan Maret, sebelum kemudian dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  KPU Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Syarat Pencalonan Wali Kota

Setelah itu, rancangan RPJMD akan dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan pada bulan April, setelah Idul Fitri. Selain RPJMD, Bappeda juga tengah mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Perubahan RKPD 2025. Semua dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara bersamaan agar saling sinergis dan tidak tumpang tindih.

Bappeda bertindak sebagai koordinator dalam penyusunan RPJMD, namun dalam pelaksanaannya, semua perangkat daerah akan terlibat secara aktif. Asep menuturkan, tim penyusun RPJMD ini akan melibatkan Kepala Dinas terkait dalam bidang perencanaan, serta tim administrasi yang berasal dari pimpinan daerah yang baru.

” Bappeda menargetkan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD akan selesai pada bulan Agustus 2025,” ungkap Asep. Meskipun internal Bappeda menargetkan agar proses penyusunan ini dapat selesai pada bulan Juli.

Baca Juga:  Bappeda : Pemkot Sukabumi Siapkan Lahan untuk Bangun Sekolah Rakyat

Setelah finalisasi kata Asep, RPJMD yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Semua tahapan perencanaan ini dilakukan dengan harapan agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan terarah, sesuai dengan visi dan misi wali kota terpilih.