Opini: Negara dan Pemenuhan Hak Anak

Oleh: Dr Hj Arfiani Yulianti Fiyul MM | Ketua Yayasan Jasmine Solusi/ Trainer Motekar Provinsi Jawa Barat/ Asesor BAN PAUD Prov. Jabar/ Dosen Pascasarjana STAI Sukabumi, Jawa Barat

KABARINDAH.COM – Pembangunan Sumber Daya Manusia harus dilakukan dengan terarah dan teratur. Pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia dimulai sejak dini. Sejak anak-anak. Karena anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita bangsa, memiliki peran strategis dalam menjamin eksistensi Bangsa dan Negara di masa depan.

Agar mereka kelak mampu memikul tanggung jawab itu, maka mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, maupun spriritual.

Pengembangan anak itu harus menyeluruh (holistik), mencakup kesehatan dasar, gizi dan pengembangan emosi secara intelektual anak perlu dilakukan secara baik karena sangat menentukan perjalanan hidupnya dikemudian hari.

Pertumbuhan dan perkembangan anak merupakan satu kesatuan yang btidak dapat dipisahkan. Secara ilmiah tumbuh kembang anak yang holistik yang terdiri 3 (tiga) aspek yaitu yang saling terkait: 1). ekologi perkembangan anak, tumbuh kembang anak serta faktor-faktor yang memengaruhinya, 2). perkembangan otak manusia terutama pada tahun-tahun awal kehidupan setelah lahir, 3). tahap-tahap perkembangan kecerdasan majemuk. Membahas tentang tumbuh kembang seorang anak, maka juga akan berhubungan dan hak anak sebagai individu.

Dalam lingkungan sosial terkecil, keluarga, anak seringkali belum dianggap untuk bisa memberikan pendapat mereka. Hal ini tecermin dari aturan-aturan dalam keluarga yang umumnya hanya dibuat oleh orangtua. Untuk Jam belajar dan menonton televisi anak, misalnya, seringkali diputuskan sepihak, tanpa meminta persetujuan anak.

Baca Juga:  Keren! Ushuluddin Bertabur Prestasi pada Wisuda ke-90 UIN Bandung

Padahal, sebaliknya, orang tua malah menonton televisi ketika anaknya belajar. Banyak juga kita temui, di mana orangtua sering mengambil keputusan tanpa menjelaskan alasan mengapa aturan itu diambil, apa kebaikanya dan bagaimana dampak buruknya. Anak hanya dianggap selembar kertas kosong yang di dalamnya akan ditulisi atau digambari sesuai kehendak orangtua.

Sebagai individu yang dinamis, anak juga mempunyai hak. Sesunggunhya hak anak itu telah diatur dalam suatu aturan yang legal maka yaitu merujuk pada Konvensi Hak Anak (KHA). Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum Internasional tentang hak- hak anak. Konvensi ini, secara sederhana dapat dikelompokan dalam tiga bagian; bagian pertama (1) mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung hak, yaitu Negara, bagian kedua (2) menyatakan pihak penerima hak, yaitu anak-anak; dan bagian ketiga (3) memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.

Pada pertemuan Internasional, yang memutuskan suatu deklarasi yang tidak mengikat. Yang pertama deklarasi Jenewa tentang hak-hak anak diadakan pada 1924, yang kedua deklarasi Universal Ham tahun 1948, ketiga deklarasi PBB tentang hak-hak anak tahun 1959. Dari deklarasi itu kemudian disahkan pada tahun 1989, diberlakukan mulai tahun 1990. Akhirnya diratifikasi oleh 193 negara. Indonesia termasuk salah satu Negara yang ikut meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA ) dengan Keppres 36/1990.

Apa Saja Hak Anak?

Dalam konvensi hak-hak anak, mengatur atau memberikan empat golongan hak utama yang harus didapatkan oleh anak-anak. Adalah :

Baca Juga:  Dekan FST UIN Alauddin: Mahasiswa FST Harus Kreatif dan Berakhlak Mulia!

1. Hak Kelangsungan Hidup

Hak pertama yang didapatkan anak-anak adalah mengenai hak kelangsungan hidup. Ini berisi mengenai hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup, juga mendapatkan standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.

Dalam hak ini juga mengatur bahwa setiap anak berhak untuk tahu mengenai keluarganya dan identitas dirinya. Di Indonesia anak yang lahir sudah mempunyai hak untuk identitasnya yaitu, hak untuk memiliki Akte Kelahiran. Ini hak wajib yang diuruskan oleh orang tua yang melahirkan dan Negara yang menyiapkan.

2. Hak Perlindungan

Perlindungan juga merupakan hak yang harus didapatkan oleh anak- anak di seluruh dunia. Bukan hanya hak dinegara kita. Jadi setiap anak yang ada di bumi ini wajib mendapatkan perlindungan. Perlindungan dari apa? Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Dengan adanya hak perlindungan, maka anak-anak berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan dan kebudayaan secara bebas.

Hak perlindungan juga mengatur bahwa usia anak-anak belum boleh melakukan kegiatan bekerja dalam hal mencari nafkah karena masih dibawah standar umur ketenagakerjaan. Dan harus di lindungi dan perlakukan secara baik tanpa mendapatkan kekerasan. Kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

3. Hak Tumbuh Kembang

Semua anak berhak untuk tumbuh kembangnya dengan sesuai usia perkembangan, serta anak pun mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak.

Dikatakan standar hidup yang layak ini harus melalui standar hidup dari hal perkembangan fisik, perkembangan mental, spiritual, moral, dan sosialnya.

Baca Juga:  Perkuat Komunitas Academic Writing Mahasiswa, Berdirilah Kelas Menulis Sentra Publikasi Indonesia

Dengan adanya hak tumbuh kembang, ini dimaknai bahwa anak-anak berhak untuk ikut bersekolah sesuai tahapan usianya, anak berhak mendapatkan tempat tinggal, hingga mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Dengan mendapatkan makanan dan minuman yang layak maka tumbuh kembang seseorang akan optimal. Selain itu, hak anak-anak adalah untuk bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup.

4. Hak Berpartisipasi

Meski masih anak-anak, bukan berarti mereka tidak boleh menyampaikan pendapatnya. Sebab, anak-anak punya hak untuk menyatakan pendapatnya mengenai hal-hal yang berkaitan dan memengaruhi anak- anak. Hak anak untuk bisa berpartisipasi, anak-anak juga berhak untuk menyatakan pendapatnya yang berhubungan dengan kehidupan sebagai anak-anak.

Jadi, anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang telah dijelaskan. Sehingga ada pernyataan bahwa semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik bagi anak.

Oleh karena anak harus di bawah perlindungan negara, maka pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat. Untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang andal di masa akan datang. Wallahu a’lam bishawab