Meski Diguyur Hujan, Ketua DPRD Kota Sukabumi Terjun Langsung Temui Aksi Mahasiswa Himakum

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda terjun langsung menerima aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Hukum (Himakum) Universitas Nusa Putra ke Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (18/11/2025). Dalam tanggapannya, ketua DPRD mendukung transparansi dalam publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun anggaran 2024 lalu seperti yang disampaikan para mahasiswa.

Aksi unjukrasa Himakum Universitas Nusa Putra yang berlangsung dalam suasana hujan tersebut dilakukan sekitar 20 orang. Mereka menuntut keterbukaan informasi publik dalam LHP BPK.

” DPRD Kota Sukabumi mengapresiasi aksi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nusa Putra,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Hal ini sesuai Tatib Nomor 1 tahun 2025, khususnya Pasal 162 ayat 1 sampai 5 disebutkan DPRD memiliki kewajiban untuk menerima, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya mahasiswa yang telah memperjuangkan aspirasi sebagai bagian dari penjaga demokrasi dan kebaikan pembangunan.

DPRD kata Wawan telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan menerima 6 tuntutan. Salah satunya terkait dengan keterbukaan informasi publik tentang LHP BPK 2024.

” Kami DPRD bekerja profesional sesuai koridor hukum ketika mahasiswa menanyakan LHP itu hak konstitusi atas keterbukaan informasi publik,” ungkap Wawan. Di mana, keterbukaan informasi publik tentang LHP adalah hak masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 Tahun 2008).

Masyarakat kata Wawan, berhak menerimanya ketika LHP diberikan kepada pemda dan itu dipublikasikan. Ia mengatakan pihak yang bertanggung jawab untuk mempublikasikan LHP adalah BPK itu sendiri melalui website resmimya.

Selain itu lanjut Wawan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang (<span;>PPID) utama yakni Sekda dan Inspektorat sebagai perwakilan kepala daerah dan PPID pembantu yaitu SKPD

” DPRD sesuai aturan memiliki peran untuk menerima dan menindaklanjuti LHP, serta membahasnya untuk memastikan tindak lanjut yang tepat,” cetus Wawan. Ini jadi padoman fungsi mengawasi jalannya pemerintah, ketomika ada masalah khususnya dalam pertanggungjawaban APBD.

Wawan mengatakan, DPRD akan mengingatkan pemkot harus mempublish LHP karena yang paling utama PPID. Meskipun, DPRD secara politis bisa memberikan kepada masyarakat namun secara hukum adalah pemkot. Riga Nurul Iman