Mahasiswa GMNI Sukabumi Raya Kembali Berunjuk Rasa, Desak Pemkot Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Soal TKPP

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan di tiga titik, yakni Inspektorat, Balai Kota, dan Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. Sejumlah spanduk dibentangkan, di antaranya bertuliskan “Bubarkan TKPP Bermasalah” dan “Hentikan Rangkap Jabatan”.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengatakan aksi tersebut merupakan kali ketujuh yang dilakukan pihaknya dengan tuntutan yang relatif sama. Ia menilai pemerintah kota belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang telah dihasilkan sejak 24 Desember 2025 lalu.

“Ini aksi ketujuh kalinya. Prosesnya sudah sangat panjang, hampir satu tahun kami melakukan kajian, dialog, dan rapat dengar pendapat dengan DPRD. DPRD sudah membentuk panitia kerja (panja) TKPP dan rangkap jabatan, dan hasilnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota,” ujar Aris di sela-sela aksi. Tapi sampai hari ini tidak ada eksekusi dari pemerintah.

Aris menjelaskan, panja DPRD telah mengeluarkan lima rekomendasi, salah satunya terkait dugaan pelanggaran administrasi dan batas usia jabatan yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terkait posisi Ketua Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin, SH yang dinilai telah melampaui batas usia yang diatur. Selain itu, GMNI juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi TKPP yang dinilai tidak memiliki arah kerja yang jelas.

Menurut Aris, pembentukan TKPP hanya berlandaskan keputusan wali kota tanpa indikator kinerja, target, maupun capaian yang terukur. “TKPP ini kami nilai tidak jelas fungsi pokok dan tugasnya. Tidak ada indikator kerja yang konkret. Landasannya hanya kepwal yang lemah, sehingga rawan disalahgunakan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti peran Inspektorat Kota Sukabumi sebagai pengawas internal pemerintah daerah. GMNI mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap praktik rangkap jabatan yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan penggunaan anggaran daerah.

“Inspektorat seharusnya hadir dan menjalankan fungsi pengawasan. Ini ada indikasi rangkap jabatan dan aliran dana APBD, tapi selama ini ke mana pengawasannya?” ujar Aris. GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.

Mereka bahkan mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi jika rekomendasi panja terus diabaikan oleh pemerintah kota. “Di dalam rekomendasi panja sudah jelas, poin kelima menyebutkan bisa dinaikkan ke hak angket dan hak interpelasi. Jika pemerintah kota tetap tidak menindaklanjuti, kami akan mendorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Aris.