KABARINDAH.COM, Sukabumi–Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak 32 pengendara sepeda motor dan seorang pengemudi mobil yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Puluhan pelanggar Lalulintas tersebut ditindak menggunakan Tilang (bukti pelanggaran-red) di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di beberapa ruas jalan protokol Kota Sukabumi, Sabtu (3/2/2024) malam.
KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap pelanggar Lalulintas tersebut merupakan bagian dari upaya cooling system menjelang pemilu 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.
” Memang betul, pada Sabtu malam dimulai pukul 21.00 WIB malam hingga dini hari, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas,” ujar Astuti, Senin (5/2/2024). Kegiatan ini merupakan upaya cooling system yang kami laksanakan menjelang pemilu 2024.
Dari kegiatan itu polisi berhasil mengamankan 33 unit kendaraan yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Untuk pengendaranya kita tindak menggunakan Tilang (bukti pelanggaran), sedangkan untuk kendaraanya, kita amankan di kantor Satpas Sat Lantas.
Astuti menerangkan, para pelanggar Lalulintas tersebut bisa menukarkan barang bukti pelanggaran dengan surat kendaraan maupun surat izin mengemudi. “Jadi nanti, sekiranya para pelanggar Lalulintas ini ingin mengambil kendaraan atau menukarkan barang bukti pelanggarannya, bisa terlebih dahulu mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
Aparat kepolisian kata Astuti, mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara maupun pengemudi untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas. Mari sama-sama wujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di Kota Sukabumi.