KABARINDAH.COM, Sukabumi–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai menggencarkan sosialisasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Salah satunya dengan menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada Selasa (7/5/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Bounty Hotel dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan. ” Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, telah ditetapkan sejumlah syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri melalui mekanisme pencalonan perseorangan,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Syarat tersebut diantaranya mendapatkan dukungan minimal dari 21.933 orang yang berada di empat kecamatan. Selain itu melakukan registrasi melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
Sedangkan waktu pendaftaran pencalonan perseorangan dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Ia mengatakan bagi warga yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan serentak melalui mekanisme ini, bisa berkonsultasi dengan mendatangi Kantor KPU atau menghubungi nomor 0858 6085 6055.