KABARINDAH.COM — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menegaskan, aksi unjuk rasa mahasiswa pada 11 April merupakan bagian demokrasi yang secara tegas dilindungi Undang-Undang. MUI mengimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa.
“Tidak boleh menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke Jakarta yang akan datang dari berbagai daerah agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik,” ujar Buya Anwar dalam ketertangan tertulisnya, Ahad (10/4)/
Meski begitu, kata dia, MUI mengimbau kepada mahasiswa yang akan berdemonstrasi dan juga kepada semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasinya dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum serta tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi.
MUI mengingatkan agar aparat keamanan dan penegak hukum mampu mengendalikan diri dan tak menggunakan peluru tajam serta tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM dan menyakiti hati rakyat. Menurut dia, tindakan berlebihan dan pengunaan peluru tajam dalam mengawal aksi unjuk rasa hanya akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat serta masyarakat luas.
“Dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini,” tegasnya. Senin (11/04/2022), mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI akan menggelar unjuk rasa. Mereka akan menyampaikan sikap dan tuntutan penting kepada pemerintah yaitu, menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan pemilu 2024.