DPRD Kota Sukabumi Ubah Propemperda 2026, RTRW Masuk dan Aturan Investasi Jadi Prioritas

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2026. Salah satu perubahan penting yakni masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi.

Perubahan Propemperda tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Rabu (2/9/2026) malam. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki serta Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana.

Dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Propemperda Kota Sukabumi Tahun 2026, terdapat sejumlah perubahan terhadap daftar rancangan perda yang akan dibahas.

Salah satunya adalah penambahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi yang merupakan usulan Pemerintah Kota Sukabumi. Selain penambahan Raperda RTRW, DPRD juga mengubah judul salah satu Raperda prakarsa DPRD.

Semula, Raperda tersebut berjudul Raperda tentang Integritas Anti Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan. Dalam perubahan Propemperda, judul tersebut diubah menjadi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut judul, tetapi juga substansi pengaturan Raperda. Dengan demikian, Raperda tentang Integritas dan Anti Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan dinyatakan diubah judul dan substansinya menjadi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.

Keputusan perubahan Propemperda tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propemperda Kota Sukabumi Tahun 2026. Keputusan DPRD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Masuknya Raperda RTRW sekaligus perubahan Raperda mengenai investasi menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah pada 2026.