Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag Fasilitasi Sepuluh Pasangan di Kota Sukabumi Jalani Itsbat Nikah

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak sepuluh pasangan di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah terpadu di ruang pertemuan Toserba Selamat Kota Sukabumi, Jumat (23/8/2024). Kegiatan yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi tersebut dalam menjamin status pernikahan warga.

” Itsbat nikah salah satu upaya pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan melalui peningkatan kualitas pelayanan sistem kependudukan,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji disela-sela kegiatan. Dengan tujuan penduduk dapat mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.

Menurut Kusmana, kondisi keluarga dengan status perkawinan tidak tercatat tidak diharapkan. Pasalnya, dapat berimplikasi luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya.

Baca Juga:  Hikmah Perbedaan Penentuan Idul Fitri Menurut Dosen UM Bandung

Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi kata Kusmana, maka akan menjadi beban pembangunan. Itsbat nikah ini merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemerintah daerah bersama kemenag danĀ  pengadilan agama membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.

” Karena melalui itsbat nikah bagi pasangan yang dikabulkan permohonan itsbat nikahnya, maka mendapatkan dokumen sekaligus,” ungkap Kusmana. Di antaranya pengesahan nikah dari pengadilan agama, buku nikah dari KUA, dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Kota Sukabumi.

Kegiatan ini lanjut Kusmana, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan semua layanan. Sehingga tidak perlu harus bolak balik dari satu instansi ke instansi lainnya.

Baca Juga:  Warga Kota Sukabumi Antusias Manfaatkan Layanan Adminduk di Libur Cuti Bersama Lebaran

” Acara ini sudah rutin dilakukan setiap tahun, karena masih ada penduduk dari sisi dokumen kependudukan baik KK dan KTP perkawinan belum tercatat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi. Nantinya bagi pasangan yang difasilitasi akan mendapatkan satu dokeunen amar keputusan pengadilan agama, buku nikah dari kemenag, KTP dan KK serta akta kelahiran dan KIA bagi yang sudah punya anak.

Program terpadu kali ini terang Kardina, satu hari dan langsung mendapatkan dokumen. Harapanya program ini akan membahagiakan masyarakat.