Audiensi dengan Pemkot, Forum PPPK Paruh Waktu Sukabumi Pastikan THR Akan Cair

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) akan tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kepastian tersebut diperoleh setelah perwakilan forum melakukan audiensi dengan sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Sukabumi di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kamis (12/3/2026).

Ketua Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi, Heru Wibisana, mengatakan audiensi tersebut dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Sukabumi Imran Wardhani.

Menurut Heru, pertemuan itu sekaligus menanggapi beredarnya informasi berupa flyer yang menyebutkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran terkait THR oleh PPPK paruh waktu di Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah kami sudah melakukan audiensi dan duduk bersama dengan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut kami mendapat penjelasan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu akan tetap dikeluarkan,” kata Heru. Ia menegaskan, kabar mengenai rencana aksi demonstrasi yang disebut akan digelar di Balai Kota Sukabumi tidak benar.

Forum PPPK paruh waktu, kata dia, memilih menempuh jalur komunikasi dan audiensi dengan pemerintah daerah.“Isu bahwa PPPK paruh waktu akan melakukan demo, terutama ke Balai Kota, itu tidak benar. Tujuan kami datang hanya untuk audiensi dan menanyakan kepastian kapan THR akan dikeluarkan,” ujarnya.

Heru menjelaskan, Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi mewakili sekitar 1.800 lebih pegawai yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan di Kota Sukabumi.

Dari hasil audiensi tersebut, kata dia, THR akan dibayarkan dengan jadwal yang kemungkinan disesuaikan dengan waktu pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Adapun terkait besaran THR yang akan diterima, Heru menyebutkan masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari pemerintah daerah karena terdapat rumus dan mekanisme yang harus disesuaikan.

“Untuk besarannya nanti ada perhitungannya. Kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena ada rumus yang digunakan oleh pihak keuangan,” katanya.

Heru menambahkan, hasil audiensi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh anggota PPPK paruh waktu melalui perwakilan yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, dan kelurahan. “Kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa THR ini akan keluar. Nanti informasi lebih lanjut terkait besaran dan waktunya akan kami sampaikan setelah ada penjelasan resmi,” ujarnya.