Anggota DPRD Sukabumi Danny Ramdhani Respons Wali Kota: Forum RW-RT Tak Harus Berbadan Hukum untuk Sampaikan Aspirasi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang mempertanyakan legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi. Danny menilai forum atau komunitas masyarakat tidak wajib berbadan hukum selama hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi warga.

Menurut Danny, legalitas memang diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama jika sebuah forum memiliki skala besar, mengelola dana publik, atau memiliki aset atas nama organisasi. Namun, jika forum hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi dan penyampaian aspirasi, keberadaannya tidak harus berbentuk badan hukum resmi.

“Secara hukum, forum atau komunitas tidak wajib berbadan hukum. Legalitas diperlukan jika forum menghimpun dana masyarakat, menerima hibah, memiliki rekening atas nama organisasi, atau menjalin kerja sama formal,” kata Danny, Kamis (21/5/2026). Ia menjelaskan, forum berskala kecil dan non-profit yang hanya menjadi wadah diskusi maupun komunikasi masyarakat tidak memiliki kewajiban legal formal.

Terlebih kata Danny, dalam konteks tuntutan terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), pihak yang menerima bantuan selama ini adalah RT dan RW secara langsung, bukan forum.

“Semoga Pak Wali Kota tidak terjebak pada persoalan legalitas, karena menyalurkan aspirasi tidak harus dalam bentuk badan hukum. Bisa ada legalitas, bisa juga tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyoroti legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi saat merespons tuntutan para ketua RT dan RW terkait P2RW, insentif, hingga dana abadi Rp10 juta per RT.

Pernyataan itu disampaikan Ayep menyusul aksi ratusan ketua RT dan RW yang mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (20/5/2026). Dalam kesempatan itu, Ayep menegaskan seluruh organisasi maupun kegiatan di Kota Sukabumi harus memiliki dasar hukum dan legitimasi yang jelas.

Menurut Danny, substansi yang perlu diperhatikan pemerintah adalah aspirasi yang disampaikan masyarakat. Bukan semata-mata legalitas forum yang menjadi wadah komunikasi para ketua RT dan RW tersebut.