AMM Demo Balai Kota Sukabumi, Protes Larangan Salat Id Warga Muhammadiyah di Lapang Merdeka

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Puluhan massa dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/4/2026). Aksi ini dipicu kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang melarang penggunaan Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah pada Jumat (20/3/2026) lalu.

Massa aksi terdiri atas pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM FIS Ummi). Mereka menuntut penjelasan langsung dari Wali Kota Sukabumi terkait penolakan penggunaan ruang publik tersebut.

Ketua PC IMM Sukabumi Raya, Diki Agustina, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap nilai keberagaman dan kebebasan beribadah.

“Pemerintah seharusnya mampu membedakan antara fungsi mengatur dan kecenderungan membatasi. Ketika ruang publik sulit diakses untuk kepentingan ibadah, ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam cara pandang kebijakan,” ujar Diki dalam orasinya.

Ia menegaskan, ruang publik pada hakikatnya merupakan milik bersama yang harus dapat diakses secara adil tanpa diskriminasi.

Diki juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara citra Kota Sukabumi sebagai kota toleran dengan praktik kebijakan di lapangan.
Menurut dia, publik masih mengingat komitmen Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat masa kampanye yang menjanjikan keterbukaan ruang publik, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

Namun, kebijakan yang diambil saat ini dinilai bertolak belakang dengan janji tersebut.“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara janji politik dan realisasi kebijakan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, AMM menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mengecam inkonsistensi wali kota, mendesak penyampaian permohonan maaf secara terbuka kepada publik, serta meminta Sekretaris Daerah membuka secara transparan proses penolakan permohonan penggunaan Lapang Merdeka.

Selain itu, massa juga mendesak Pemerintah Kota Sukabumi merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang penggunaan Kompleks Lapang Merdeka, dengan memasukkan kegiatan keagamaan sebagai bagian yang diakomodasi. Mereka juga mendorong adanya pelibatan publik dalam setiap perumusan kebijakan.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi. Namun, massa mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Sukabumi.

Kekecewaan itu memuncak dengan aksi pembakaran ban bekas di Plaza Balai Kota Sukabumi sebagai bentuk protes simbolik