KABARINDAH COM, Sukabumi— Fraksi-fraksi DPRD Kota Sukabumi menyoroti penataan perangkat daerah dan pemenuhan target ruang terbuka hijau (RTH) dalam pemandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (15/10/2026). Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki juga menyampaikan tanggapan terhadap raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Ayep Zaki, Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari, serta Feri Sri Astrina. Dua raperda yang menjadi pembahasan fraksi-fraksi meliputi perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan perubahan Perda tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, setiap raperda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, perlu dikaji berdasarkan aspek hukum, regulasi, dan urgensinya. Menurut dia, pembentukan maupun perubahan peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan. Dalam pemandangan umum terhadap perubahan regulasi perangkat daerah, fraksi-fraksi menekankan pentingnya penataan kelembagaan yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan kesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu hal yang disoroti adalah rencana peningkatan enam kecamatan dari tipe B menjadi tipe A. Fraksi-fraksi meminta agar perubahan tersebut didukung kajian beban kerja, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja yang terukur.
Pemkot Sukabumi menjelaskan bahwa peningkatan tipe kecamatan akan disertai pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran. Pemerintah juga merencanakan pemisahan seksi pelayanan umum dari seksi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih terfokus.
Fraksi-fraksi turut menyoroti penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur, sarana prasarana, dan sistem peringatan dini. Penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah juga masuk dalam rencana perubahan kelembagaan.
Sementara itu, dalam pembahasan perubahan regulasi RTH, fraksi-fraksi menyoroti pencapaian target ruang hijau, pengendalian alih fungsi lahan, transparansi data, dan pemerataan taman hingga lingkungan permukiman.
Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa luas RTH Kota Sukabumi berdasarkan RTRW 2022–2042 dan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota. Angka tersebut masih di bawah target 30 persen.
Adapun RTH yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah mencapai 126,87 hektare atau 2,62 persen dari luas wilayah kota. Fraksi-fraksi mendorong penyusunan peta jalan pencapaian target RTH publik dan privat secara terukur setiap tahun. Mereka juga meminta pengembangan sistem pemetaan berbasis sistem informasi geografis yang dapat diakses masyarakat serta pengaturan insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban penyediaan ruang hijau.
Ayep menyatakan pemerintah akan menyusun peta jalan dan memperbaiki sistem pemetaan RTH. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengatur larangan alih fungsi RTH, penerapan sanksi, serta penyediaan ruang hijau dari tingkat lingkungan permukiman hingga kota.
Selain menanggapi dua raperda tersebut, Ayep menyampaikan pendapat terhadap raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemkot Sukabumi menyambut inisiatif tersebut karena regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.











