KABARINDAH.COM, Sukabumi— Pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi di Mal Pelayanan Publik (MPP) mendapat apresiasi dari warga. Kemudahan layanan serta keramahan petugas menjadi salah satu hal yang dirasakan masyarakat saat mengurus berbagai dokumen kependudukan di tenant Disdukcapil MPP Kota Sukabumi.
Salah seorang warga, Tedi, mengaku mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus perpindahan alamat. “Alhamdulillah baik, cukup baik,” ujar Tedi saat ditemui di MPP Kota Sukabumi dalam akun media sosial DPMPTSP Kota Sukabumi.
Ketika ditanya mengenai keramahan petugas, ia juga memberikan tanggapan positif. “Iya,” katanya.
Tenant Disdukcapil di MPP Kota Sukabumi melayani pengambilan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya telah diajukan secara daring. Dokumen tersebut antara lain kartu keluarga (KK), perubahan data kependudukan, akta kelahiran, akta kematian hingga surat pindah.
Selain pengambilan dokumen yang telah diajukan secara daring, terdapat layanan tertentu yang dapat dilakukan secara langsung di MPP. Salah satunya pencetakan KTP elektronik (KTP-el) karena hilang atau rusak.
Untuk KTP-el yang hilang, masyarakat perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KTP-el yang rusak, dokumen lama menjadi salah satu persyaratan untuk proses penggantian.
Petugas juga menjelaskan bahwa persyaratan untuk perubahan data pada KK disesuaikan dengan jenis perubahan. Misalnya, perubahan tanggal lahir memerlukan dokumen acuan seperti akta kelahiran atau buku nikah.

Sementara perubahan pendidikan dapat menggunakan ijazah sebagai dokumen pendukung. Untuk pemecahan KK, misalnya karena anak telah menikah, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, formulir dan buku nikah.
Berbagai pengajuan layanan administrasi kependudukan tersebut juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mochi Legit. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut untuk mengetahui jenis layanan sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi.
Kehadiran tenant Disdukcapil di MPP menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan terintegrasi bagi masyarakat Kota Sukabumi. Bagi warga yang dokumennya telah selesai diproses secara daring, pengambilan dapat dilakukan di MPP tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil.
Pengalaman warga seperti Tedi menunjukkan bahwa aspek keramahan dan kemudahan dalam pelayanan menjadi bagian penting dalam memberikan pengalaman yang baik bagi masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan.











