KABARINDAH.COM, Sukabumi— Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya. Foto tersebut untuk sementara tidak lagi dipasang sebagai bentuk sikap politik pribadi Rojab setelah dirinya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden.
Rojab mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pemahamannya terhadap fakta persidangan, terutama bagian yang menurutnya berkaitan dengan pembuktian kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA). “Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin,” ujar Rojab kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, terdapat bagian dalam fakta persidangan yang menjadi perhatiannya. Rojab mengaku memahami bahwa dalam persidangan belum ditemukan pembuktian yang menurutnya menunjukkan ijazah Gibran telah dinyatakan setara dengan ijazah SMA.
“Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu,” katanya. Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut bukan bentuk penolakan terhadap MK ataupun putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut.
Ia menyatakan tetap menghormati putusan MK. Namun, menurut Rojab, aspek pembuktian mengenai kesetaraan ijazah menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan sikap politiknya. “Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Deni Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA,” ujarnya.
Rojab mengatakan, sikap tersebut tidak berarti dirinya menyimpulkan bahwa persoalan ijazah telah terbukti atau mengambil alih kewenangan lembaga hukum. Ia hanya memilih menunggu adanya pembuktian hukum yang menurutnya memberikan kepastian mengenai persoalan tersebut.
“Ini sikap politik saya, dan sementara saya turunkan dulu sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran itu memang sudah setara ijazah SMA,” kata Rojab. Meski diturunkan, foto Gibran tidak dibuang ataupun dimusnahkan.
Rojab mengatakan foto tersebut tetap disimpan dengan baik dan telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk sementara waktu. “Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut,” tuturnya.
Rojab mengatakan, jika nantinya terdapat fakta atau pembuktian hukum yang sah mengenai kesetaraan ijazah yang dipersoalkan, dirinya akan mempertimbangkan untuk kembali memasang foto tersebut.
Keputusan menurunkan foto Gibran terang Rojab bukan merupakan sikap resmi partai politik tempatnya bernaung. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sikap personal yang berkaitan dengan pertimbangan politiknya sebagai pejabat publik.
”Ini bukan sikap partai, tapi lebih kepada sikap pribadi saya yang melekat kepada jabatan,” ujar Rojab. Ia mengaku telah menyampaikan sikap tersebut kepada partainya.
Namun, ia memastikan tidak ada instruksi organisasi yang menjadi dasar penurunan foto tersebut. “Saya juga sudah melapor terkait hal ini kepada partai,” katanya.
Rojab juga tidak meminta anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya melakukan tindakan serupa. “Kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran, jadi saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, foto Gibran masih tersimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab mengatakan keputusan untuk memasang kembali foto tersebut akan dipertimbangkan setelah ada perkembangan atau fakta hukum lebih lanjut terkait persoalan yang menjadi perhatiannya.











