Kejar Pembangunan, DPRD Kota Sukabumi Percepat Pembahasan APBD Perubahan 2026

KABARINDAH.COM, Sukabumi–<span;>DPRD Kota Sukabumi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Kamis (3/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Wali Kota Sukabumi atas pemandangan umum fraksi.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 perlu dilakukan secara cepat karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan di Kota Sukabumi. “Kami jelas langsung mem-follow up gerak cepat. Karena ini sedang dibutuhkan oleh semuanya, Sukabumi biar jalan pembangunan. Makanya 2026 perubahan ini APBD harus segera kita bahas,” katanya.

Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dan tanggapan wali kota, pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi. Wawan menegaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bukan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus), melainkan Banggar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Banggar yang memang sesuai dengan tupoksinya akan membahas APBD Perubahan 2026 yang targetnya mudah-mudahan tidak lebih dari tanggal 21 September ini. Bahkan kita ingin lebih cepat,” ujarnya. Menurut Wawan, DPRD memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.

Namun, DPRD berupaya agar prosesnya dapat diselesaikan lebih cepat sehingga program pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran perubahan dapat segera berjalan. Di sisi lain, DPRD juga masih menunggu kepastian terkait tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Wawan menjelaskan, terdapat informasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengenai kemungkinan adanya tambahan periode penyaluran TKD hingga 24 September 2026. Kepastian tersebut dinilai penting karena Kota Sukabumi masih memiliki potensi tambahan penerimaan TKD yang belum tersalurkan.

“Kalau nanti TKD turun lagi ke Sukabumi, mereka punya utang. Utangnya itu Rp 54 miliar kurang salur akumulasi dari tiga tahun sebelumnya,” kata Wawan. Ia berharap sebagian dari dana tersebut dapat disalurkan sehingga membantu memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Terlebih, dalam pembahasan perubahan APBD terdapat kebutuhan untuk menutup defisit sekitar Rp 22 miliar. “Kalau seandainya minimal setengahnya saja cair, lumayan, kena suntik defisit yang tadi Rp 22 miliar,” ujarnya.

Karena itu, Wawan menyebut terdapat beberapa kemungkinan waktu pengesahan APBD Perubahan 2026, yakni 11, 21, atau 24 September. Penentuan waktu tersebut akan menyesuaikan perkembangan informasi mengenai tambahan TKD dari pemerintah pusat.

“Kalau seandainya TKD ini turun sebelum tanggal 11, kita lebih cepat lagi bahasnya,” kata Wawan. Ia menambahkan, percepatan pembahasan juga diperlukan agar hasilnya dapat segera diproses untuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya mendapatkan nomor registrasi.

Dengan demikian, APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat segera diberlakukan dan anggarannya bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi. “Kita ingin cepat ini, bisa diproses oleh gubernur evaluasinya, dan cepat lagi bisa nanti secara registrasi bisa cair untuk 2026 perubahan ini,” tutur Wawan.