KABARINDAH.COM, Sukabumi–Puluhan mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi, Senin (31/8/2026) sore. Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Pemkot Sukabumi menunda realisasi rencana pinjaman daerah hingga urgensi, legalitas, kemampuan fiskal, serta manfaat penggunaannya dapat diuji secara terbuka.
Ketua PC PMII Kota Sukabumi Fahmi Fauzi mengatakan, pihaknya tidak ingin pinjaman daerah menjadi beban fiskal bagi pemerintah dan masyarakat pada masa mendatang. “Kami meminta menunda realisasi pinjaman daerah sampai seluruh aspek urgensi, legalitas, dan kelayakan teruji secara terbuka,” ujarnyam
PMII kata Fahmi, meminta pemerintah membuka dan merekonsiliasi seluruh data pinjaman, termasuk adanya perbedaan data pengajuan dengan data yang dimiliki Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, mahasiswa mendesak agar seluruh informasi dan perjanjian pinjaman dibuka kepada publik.
Menurut Fahmi, pemerintah juga perlu melakukan uji kemampuan fiskal, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), stress test, serta analisis risiko pembayaran secara terbuka. Setiap proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman, kata dia, harus terlebih dahulu diuji manfaat, urgensi, dan kelayakannya.
“Kami juga meminta agar pinjaman tidak menjadi beban politik dan fiskal bagi pemerintah berikutnya,” cetus Fahmi. PMII turut mendesak DPRD Kota Sukabumi memaksimalkan fungsi pengawasan dan anggaran.
DPRD diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman serta berani menunda atau menolak persetujuan apabila risiko, kemampuan pembayaran, kelayakan, dan manfaat pinjaman belum dapat dibuktikan. “Persetujuan DPRD bukan formalitas. DPRD harus berdiri sebagai check and balance dan mempertanggungjawabkan setiap keputusannya kepada masyarakat,” ujar Fahmi.
Aspirasi mahasiswa diterima Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari, dan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi. Wawan mengatakan, DPRD telah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Namun, menurut dia, DPRD saat ini masih fokus menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.bUntuk APBD 2027, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disahkan pada 14 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut memang telah dicantumkan rencana pengajuan pinjaman oleh Pemkot Sukabumi.b”Untuk APBD 2027, dokumen KUA-PPAS-nya sudah disahkan tanggal 14 Agustus 2026. Di dalam dokumen itu memang sudah dicantumkan rencana Pemkot akan mengajukan pinjaman. Tapi itu belum final, masih bisa berubah,” kata Wawan.
DPRD, lanjut dia, memutuskan menunda pembahasan APBD 2027 untuk sementara waktu dan memprioritaskan penyelesaian RAPBD Perubahan 2026. Terkait pinjaman daerah, Wawan menegaskan DPRD menolak usulan pinjaman sebesar Rp 240 miliar dengan tenor delapan tahun.
“Untuk usulan pinjaman Rp 240 miliar, kami tolak. Titik. Tidak akan kami bahas lebih lanjut,” tegasnya. Sementara untuk usulan baru sebesar sekitar Rp 89 miliar dengan tenor tiga tahun, DPRD belum menentukan sikap.
“Untuk usulan baru Rp 89 miliar tenor tiga tahun, kami tidak akan tergesa-gesa menyetujui atau menolak. Harus dikaji dulu. Harus sesuai dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. Wawan menjelaskan, salah satu alasan Pemkot mengajukan pinjaman adalah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 159 miliar.
Meski demikian, DPRD akan menilai kelayakan pinjaman berdasarkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
“Intinya, kami DPRD akan mengawal agar pinjaman ini benar-benar bermanfaat, tidak membebani APBD, dan sesuai aturan,” katanya. Wawan menambahkan, rencana tersebut masih berada pada tahap pengajuan. Persetujuan pinjaman juga masih memerlukan proses dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi mengatakan, kondisi fiskal Kota Sukabumi saat ini memang terbatas. Salah satu penyebabnya adalah pengurangan transfer dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 159 miliar. Akibat kondisi tersebut, sisa anggaran yang dapat digunakan Pemkot Sukabumi hanya sekitar Rp 3,35 miliar.
“Jumlah sekecil itu pun harus dibagi untuk seluruh SKPD, sehingga sangat tidak cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan,” kata Andang. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur dinilai masih cukup besar.
Pemkot Sukabumi, kata dia, telah melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur, termasuk jalan di kawasan Pasar Gudang dan sejumlah titik lainnya. “Jadi kebutuhan akan infrastruktur yang layak masih sangat besar dan mendesak, sementara kemampuan APBD saat ini tidak memadai,” ujarnya.
Untuk mengatasi keterbatasan fiskal tersebut, Pemkot Sukabumi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI. Dari koordinasi tersebut, terdapat dua pilihan skema pinjaman.
Pertama, pinjaman Rp 240 miliar dengan tenor delapan tahun. Kedua, pinjaman Rp 89 miliar dengan tenor tiga tahun. Setelah berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah akhirnya memilih skema Rp 89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Menurut Andang, skema tersebut dinilai lebih terukur dan tidak terlalu membebani APBD dalam jangka panjang, sekaligus memungkinkan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.
“Skema ini dinilai lebih terukur, tidak terlalu membebani APBD dalam jangka panjang, dan tetap memungkinkan pembangunan infrastruktur bisa berjalan untuk melayani masyarakat,” katanya.











