DPRD dan Pemkot Sukabumi Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang berlangsung Jumat (21/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi. Melalui nota kesepakatan, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD menyetujui rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah dalam menyiapkan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen KUA-PPAS perubahan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penganggaran pemerintah daerah pada sisa pelaksanaan tahun anggaran berjalan.Dalam penyusunannya, perubahan anggaran diarahkan untuk menentukan skala prioritas pada urusan wajib maupun urusan pilihan, termasuk menetapkan program pada masing-masing urusan serta kebutuhan anggarannya.<span;>

Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan kemampuan anggaran daerah. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut selanjutnya menjadi pijakan dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.