KABARINDAH.COM, Sukabumi—Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027 tidak serta-merta berarti persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menegaskan, agenda rapat DPRD pada Jumat (14/8/2026) malam hanya mengesahkan KUA-PPAS TA 2027, bukan memberikan persetujuan terhadap pinjaman daerah.
“Agenda tadi malam hanya pengesahan KUA-PPAS TA 2027. Bukan pengesahan pinjaman daerah,” ujar Danny, Sabtu (15/8/2026). Menurut dia, memang terdapat sejumlah kegiatan dalam KUA-PPAS yang direncanakan dibiayai melalui pinjaman daerah.
Namun, pencantuman tersebut belum bersifat final karena KUA-PPAS masih menjadi bagian dari proses penyusunan APBD. “KUA-PPAS itu sifatnya tidak mutlak,” katanya.
Danny menjelaskan, rencana pinjaman daerah tetap harus melalui mekanisme pengajuan dan pembahasan tersendiri di DPRD. Pemerintah Kota Sukabumi harus mengajukan secara resmi rencana pinjaman tersebut untuk kemudian dikaji oleh alat kelengkapan DPRD.
Pembahasan lanjut Danny, dapat dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) atau panitia khusus (Pansus), dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko dan kesesuaian dengan regulasi. “Harus dikaji oleh badan anggaran atau Pansus DPRD dengan segala aspek risiko dan regulasinya secara komprehensif,” ujarnya.
Karena itu, Danny menilai masih terlalu dini jika pengesahan KUA-PPAS dianggap sebagai tanda bahwa DPRD telah menyetujui pinjaman daerah. Ia menegaskan, keputusan mengenai pinjaman akan ditentukan setelah seluruh proses pembahasan dilakukan.
“Kalau hasilnya tidak setuju, ya dicoret dari pembahasan APBD TA 2027,” cetus Danny.
Dengan demikian, pencantuman kegiatan yang bersumber dari rencana pinjaman dalam KUA-PPAS belum menjadi jaminan bahwa pembiayaan tersebut akan masuk dalam APBD Kota Sukabumi 2027.











