SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 digelar Jumat (14/8/2026) malam. Di sela momen tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda memberikan pernyataan terkait rencana pinjaman Pemkot Sukabumi.
Di mana, DPRD Kota Sukabumi memerlukan kajian mendalam terkait rencana pinjaman Pemkot Sukabumi dengan tiga opsi tenor pinjaman yakni delapan tahun, lima tahun, dan tiga tahun. Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pinjaman daerah merupakan hal baru bagi Kota Sukabumi sehingga DPRD tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru.
“Ekspos tentang pinjaman daerah itu baru Senin (10/8/2026) kemarin. Sekarang hari Jumat (14/8/2026) baru lima hari. Yang namanya pinjaman ini baru pertama di Kota Sukabumi, sehingga kami perlu mengkaji lebih dalam, lebih komprehensif dan hati-hati,” kata Wawan Juanda kepada wartawan. Dari tiga opsi tenor yang dipaparkan, yakni delapan, lima dan tiga tahun, DPRD langsung menyatakan penolakan terhadap tenor delapan dan lima tahun.
Wawan menerangkan, penolakan tenor lima dan delapan tahun berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah yang tersisa sekitar tiga tahun. DPRD tidak ingin kewajiban pembayaran pinjaman tersebut melewati masa jabatan kepala daerah saat ini dan akhirnya menjadi beban pemerintahan berikutnya.
“Kita tahu kepala daerah tinggal tiga tahun lagi masa jabatannya. Jadi enggak mau kami membebankan nanti kepada kepala daerah yang akan datang ikut nyicil,” ujar Kang Wanju sapaan akrab Ketua DPRD. Karena itu, DPRD mengarahkan pembahasan pada opsi tenor tiga tahun.
Namun, Kang Wanju, menegaskan perubahan pilihan tenor tersebut bukan berarti DPRD telah menyetujui pinjaman. “Yang tiga tahun ini kita pelajari, dalami dan kaji. Tentunya tidak se-instan harus menjawab iya atau tidak. Sampai saat ini kami belum menyetujui,” katanya.
Dalam skema tiga tahun lanjut Kang Wanju. Pemkot Sukabumi mengajukan gambaran pinjaman sekitar Rp89 miliar. Angka tersebut katanya belum merupakan persetujuan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Kalau tiga tahun itu Rp89 miliar. Itu yang diajukan oleh Pemda,” ujar Kang Wanju. Dengan skema tersebut, pokok pinjaman secara kasar mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun, belum termasuk bunga.

Karena itu, DPRD akan menghitung secara cermat kemampuan APBD untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. DPRD juga akan memastikan apakah proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan pemerintah daerah benar-benar mampu menopang cicilan pinjaman.
“Kita mau lihat kemampuan keuangan daerah seperti apa. Proyeksi PAD-nya memungkinkan tidak,” kata Wawan. Untuk memastikan kelayakan pinjaman, DPRD berencana melakukan koordinasi dengan PT SMI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan hingga Bappenas.
Kang Wanju mengatakan, DPRD ingin memperoleh penilaian objektif mengenai kemampuan Kota Sukabumi membayar pinjaman sebelum memberikan persetujuan. ” Kita akan bekerja sama dengan mereka, layakkah Sukabumi mendapatkan pinjaman? Mampukah dengan PAD yang diproyeksikan itu?” ujarnya.
Menurut Wawan, pengajuan dari pemerintah daerah juga belum tentu langsung disetujui oleh PT SMI maupun pemerintah pusat. Selain mengkaji tenor tiga tahun, DPRD juga mempertimbangkan alternatif pembangunan melalui penganggaran multiyears tanpa harus menggunakan skema pinjaman.
Kang Wanju menilai pembangunan tetap dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan APBD. “Kita juga penginnya begitu. Pak Wali sudah saja membangun, nyicil saja, jangan talang,” katanya. Meski demikian, DPRD tetap mempertimbangkan program pembangunan yang menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD.
Persoalannya, kata Kang Wanju, adalah memastikan pembangunan tersebut tidak mengganggu struktur APBD dan kemampuan fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Kang Wanju kembali menegaskan, persetujuan KUA-PPAS bukan berarti DPRD menyetujui rencana pinjaman daerah. Rencana pinjaman memang dapat tercantum sebagai bagian dari rencana pemerintah daerah, tetapi keputusan mengenai pinjaman masih harus melalui pembahasan tersendiri.
“Persetujuan KUA-PPAS bukan persetujuan pinjaman. Di dalamnya memang dicantumkan ada rencana atau minat dari Pemda, tapi kita belum setujui,” kata Kang Wanju. DPRD masih memiliki waktu hingga pembahasan APBD 2027 untuk mengkaji opsi tenor tiga tahun tersebut.
“Penetapan APBD itu Desember 2026, artinya masih ada empat bulan lagi. Kita akan pending dulu pembahasannya,” ujar Wawan. Dengan demikian, opsi delapan dan lima tahun telah ditutup oleh DPRD, sedangkan tenor tiga tahun menjadi satu-satunya opsi yang masih terbuka untuk dikaji belum untuk disetujui.











