KABARINDAH.COM, Bandung – Dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Molly Mustikasari menegaskan bahwa konsep ekonomi sirkular berbasis syariah dapat menjadi solusi atas persoalan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Menurutnya, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, tetapi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan mampu menciptakan peluang usaha berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Molly saat menjadi narasumber dalam kajian Gerakan Subuh Mengaji (GSM) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Barat pada Rabu (24/06/2026).
Kajian tersebut mengangkat tema “Ekonomi Sirkular dalam Pemberdayaan Mustahik” yang membahas keterkaitan pengelolaan sampah dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Menurut Molly, persoalan sampah kini telah menjadi darurat ekologis. Meningkatnya budaya konsumsi masyarakat yang cenderung menggunakan produk sekali pakai membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun.
“Data menunjukkan volume sampah nasional terus meningkat. Bahkan, masih ada jutaan ton sampah yang belum terkelola setiap tahunnya. Kondisi ini mengancam kualitas tanah, air, dan udara apabila tidak ditangani secara serius,” ujarnya.
Dia menjelaskan, komposisi sampah nasional masih didominasi sisa makanan sebesar 40,77 persen. Sementara itu, di Jawa Barat, sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dengan persentase mencapai 59,05 persen.
Oleh karena itu, dia menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga melalui kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Molly menerangkan, ekonomi sirkular merupakan konsep yang mengubah pola ekonomi linear “ambil-gunakan-buang” menjadi sistem yang memperpanjang usia pakai suatu produk.
Barang yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi baru.
“Tempat sampah bukanlah akhir dari sebuah barang, melainkan awal dari siklus baru yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi,” katanya.
Dia menambahkan, ekonomi sirkular dijalankan melalui prinsip 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recover, dan regenerate.
Konsep tersebut juga sejalan dengan ajaran Islam yang melarang perilaku israf atau pemborosan, mengajarkan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh, dan mendukung terwujudnya maqasid syariah.
“Ketika kita mengurangi pemborosan, mengelola sampah, dan menjaga lingkungan, sesungguhnya kita sedang menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi sekaligus mewujudkan kemaslahatan sebagaimana tujuan syariah,” jelasnya.
Dalam praktiknya, sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos, pupuk organik, biogas, hingga budi daya magot atau larva Black Soldier Fly (BSF) sebagai pakan ternak bernilai jual.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, botol, dan kardus dapat didaur ulang menjadi berbagai produk kreatif yang memiliki nilai ekonomi.
Menurut Molly, potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan mustahik melalui zakat produktif.
Program yang dirancang menggunakan zakat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan hidup peserta selama pelatihan.
Adapun zakat produktif digunakan sebagai modal penyediaan alat pengolahan sampah, bibit magot, mesin daur ulang, hingga sarana budidaya lele. Seluruh kegiatan dilakukan melalui konsep learning while earning.
Selain mengajarkan keterampilan mengelola sampah, peserta juga dibekali kemampuan pemasaran, pencatatan keuangan, dan pengelolaan usaha.
Molly menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat edukasi, pendampingan, penelitian, dan pengembangan model bisnis berbasis ekonomi sirkular.
Oleh karena itu, UM Bandung turut membangun komunitas pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat.
Dia berharap program tersebut mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, menciptakan lapangan kerja produktif, dan mendorong mustahik menjadi mandiri secara ekonomi hingga bertransformasi menjadi muzaki.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengelola sampah, tetapi mengubah paradigma masyarakat bahwa sampah adalah sumber berkah. Dari sesuatu yang dianggap tidak bernilai, lahir peluang usaha, lapangan pekerjaan, dan kemandirian ekonomi bagi mustahik,” pungkasnya.***











