Sekda Kota Sukabumi Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD soal TKPP dan Rangkap Jabatan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menerima aspirasi pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya, Selasa (20/1/2026) siang. Dalam kesempatan tersebut, Andang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.

Aksi unjuk rasa dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Inspektorat, Balai Kota Sukabumi, dan Gedung DPRD Kota Sukabumi. Para mahasiswa menuntut Pemkot Sukabumi segera menjalankan rekomendasi DPRD, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan TKPP dan dugaan rangkap jabatan pejabat pemerintahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Andang menjelaskan bahwa Pemkot Sukabumi telah menerima rekomendasi hasil panitia kerja (panja) DPRD pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada 29 Desember 2025.

“Setelah itu kami melakukan pembahasan internal. Salah satu langkah yang kami sampaikan kepada DPRD adalah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dijalankan,” ujar Andang. Ia menyebutkan, Inspektur Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektur bidang investigasi untuk mengumpulkan data dan alat bukti terkait dugaan rangkap jabatan.

Proses investigasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 6 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut, Inspektur akan melaporkan langsung kepada Wali Kota, termasuk rekomendasi lanjutan. Jadi, terkait rangkap jabatan, kita menunggu hasil investigasi dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Andang juga menyinggung aspirasi mahasiswa terkait pengelolaan wakaf. Ia mengungkapkan bahwa sejak Desember 2025, Pemkot Sukabumi telah berdiskusi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama serta BWI Kota Sukabumi.

“Ke depan, kami akan menuju Sukabumi sebagai kota wakaf. Pemerintah kota akan melakukan MoU dengan Kementerian Agama dan BWI, kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang mengatur teknis pengelolaan wakaf, termasuk nazir,” jelasnya.

Menurut Andang, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum, mengingat dana wakaf milik warga Kota Sukabumi sudah ada dan harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah. Ia menambahkan, draf MoU telah disampaikan dan dalam waktu dekat akan kembali dibahas hingga ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

“Jika semua pihak telah menandatangani, maka tanggung jawab pengelolaan wakaf menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, Kementerian Agama, dan BWI,” jelasnya.