DPRD Kota Sukabumi Terima Jawaban Wali Kota Sukabumi Soal Rekomendasi Wakaf dan TKPP, Ini Isinya

KABARINDAH.COM, SUKABUMI–DPRD Kota Sukabumi menerima jawaban tertulis Wali Kota Sukabumi atas surat rekomendasi terkait Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).

Penilaian itu disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, seusai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025). Menurut Wawan, surat jawaban dari Wali Kota Sukabumi diterima tepat menjelang rapat paripurna dimulai. Surat tersebut terdiri dari dua lembar berkop resmi Pemerintah Kota Sukabumi, lengkap dengan tanda tangan dan cap basah Wali Kota Ayep Zaki.

“Surat jawaban dari wali kota baru kami terima secara tertulis setelah saya selesai rapat terkait evaluasi gubernur tentang Banggar, sekitar pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB. Jadi baru saya baca secara garis besar,” ujar Wawan. Ia menjelaskan, secara umum Wali Kota merespons rekomendasi DPRD dengan menyampaikan ucapan terima kasih serta menyatakan akan melakukan evaluasi dan kajian, baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya.

Dalam surat bernomor B.SDE.2549/100.3/HKM/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tersebut, Wali Kota menanggapi dua rekomendasi DPRD, yakni terkait Program Wakaf Uang melalui surat Nomor 172.6/1663/DPRD dan pembentukan TKPP melalui surat Nomor 172.6/1664/DPRD.

Terkait Program Wakaf Uang, Wali Kota menyebutkan bahwa wakaf memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang atas kerja sama pengelolaan wakaf uang antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa. Evaluasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat, akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sementara itu, mengenai pembentukan TKPP, Wali Kota merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan keputusan kepala daerah.

Meski demikian, Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta akademisi di bidang hukum, untuk menentukan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota atau cukup melalui Keputusan Wali Kota.

Selain itu, dalam surat yang sama, Wali Kota turut menyinggung rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Pemerintah Kota menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berbasis bukti (evidence based) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi keseluruhan isi surat, Wawan Juanda menegaskan DPRD tidak akan berhenti pada tahap menerima jawaban tertulis semata. DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti jawaban tersebut melalui kajian internal dan langkah politik lanjutan sesuai fungsi pengawasan.“Jawaban ini tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.