KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pengadilan Agama Sukabumi meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari pemerintah pusat. Hal ini mengemuka dalam tasyakuran atas diraihnya WBK dalam pembangunan zona integritas pada tahun 2025, Jumat (21/2/2025).
Dalam acara itu hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Endang Ali Ma’sum, dan Ketua Pengadilan Agama Sukabumi Elis Marliani.
Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Elis Meliani menerangkan, terdapat konsekuensi dengan diraihnya predikat WBK, yakni seluruh aparatur Pengadilan Agama wajib menjaga integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun ketika berada di lingkungan masing-masing. “ Untuk mendapatkan WBK, seluruh aparatur Pengadilan Agama harus memiliki integritas tidak tergoyahkan, tidak berusaha melanggar aturan dan selalu berusaha untuk (berlaku) patut baik di kantor atau di rumah, baik secara agama maupun undang-undang,” jelasnya
Untuk mendapatkan predikat WBK terang Elis, pihaknya menggulirkan sejumlah inovasi diantaranya dengan memanfaatkan teknologi digital menghadirkan fasilitas pendaftaran online.“ Banyak inovasi yang diunggulkan seperti Fajero, Fasilitas antar jemput bagi disabilitas atau prodeo (yang tidak mampu). Kemudian aplikasi instal (Informasi Syarat Berperkara Digital). Jadi bagi yang ingin mendaftar di Pengadilan Agama tidak harus datang tapi bisa secara online,” cetusnya.
Inovasi lainnya yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga untuk menyediakan konsultasi psikolog gratis bagi masyarakat. Pencapaian ini menjadi kebanggaan tidak hanya bagi Pengadilan Agama Kota Sukabumi, melainkan bagi Kota Sukabumi.
” Pembangunan Zona Integritas merupakan amanat Pembangunan Nasional yang berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila untuk memberikan jaminan pelayanan Publik yang berkualitas serta menggambarkan Reformasi Birokrasi,” ujar Pj Sekda Kota Siukabumi M Hasan Asari. Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Pengadilan Agama Sukabumi tentu menjadi kebanggaan bukan hanya para pegawai di dalamnya, tetapi juga bagi Kota Sukabumi karena belum seluruhnya mendapatkan predikat tersebut.
Harapannya, pelayanan bagi masyarakat Kota Sukabumi yang memanfaatkan layanan publik di Pengadilan Agama Sukabumi terus meningkat. ” Tingkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, karena ini merupakan salah satu misi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode 2025-2030,” katanya.
Terlebih pelayanan publik yang dilakukan bisa berbasis Digital/ Terintegrasi. ” Saya sangat mendorong para agent perubahan untuk terus melakukan serangkaian kegiatan supportif dan Inovatif bagi terlaksananya pembangunan Zona Integritas yang paripuma di Pengadilan Agama Sukabumi, sehingga bisa maju ketahapan selanjutnya yakni dengan kategori W8BM (Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani),” ungkap Hasan.
Keberhasilan ini juga lanjut Hasan, menjadi contoh dan memotivasi instansi lain untuk bisa meniru dan mengikuti jejak Pembangunan Zona Integritas di Kota Sukabumi.
<span;>