Sebabkan Kemacetan, Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menindak  Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak menaati aturan berjualan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Langkah ini dilakukan karena keberadaan PKL menyebabkan kemacetan lalu lintas karena berdagang di badan jalan.

Informasi yang diperoleh, personel Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi misalnya melakukan penertiban pada Jumat 3 Mei 2024 lalu. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menerangkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap para PKL di Jalan Ahmad Yani yang rutin dilakukan setiap hari.

” Di Jalan Ahmad Yani tidak boleh ada PKL menggunakan roda dorong berjualan di badan jalan karena menimbulkan kemacetan,” ujar Ayi, Senin (6/5/2024). Sehingga setiap hari menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 18.00 WIB sore.

Pada Jumat pekan lalu terang Ayi, dilakukan tindakan terhadap beberapa pedagang yang dinilai membandel karena menempatkan gerobak yang digunakan untuk berjualan di badan jalan. Meskipun sebelumnya telah diberikan imbauan serta teguran.

Dalam penindakan tersebut diantaranya disita sejumlah tabung gas 3 kilogram milik para PKL.“ Ada delapan PKL yang membandel kita sita alat jualannya, dan ada 20 PKL yang kita usir tidak boleh berjualan disana. Ini (pengawasan) setiap hari dilaksanakan, termasuk pada akhir pekan,” jelasnya.

Baca Juga:  Maling Bobol Rumah di Komplek IPB Loji Bogor, Kerugian Capai Puluhan Juta

Selain di Jalan Ahmad Yani lanjut Ayi, pengawasan terhadap PKL dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya seperti Jalan Sudirman dan Jalan Perniagaan. Berikutnya pengawasan di Kawasan Alun – alun, Lapang Merdeka, Kawasan Pedestrian Ir H Juanda (Dago), Jalan Sudirman, Bhayangkara, termasuk di beberapa ruas jalan sekitar Pasar Pelita.

Ayi menuturkan, PKL di Jalan Ahmad Yani yang berjualan menempel di badan toko dan tidak memakan tempat masih ditoleransi. Akan tetapi yang memakan tempat ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi lain.