KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi tengah berupaya menggulirkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Langkah ini dalam menjamin akses warga miskin terhadap keadilan dan kesamaaan di depan hukum.
Hal ini ditandai dengan uji publik Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan di Hotel Horison, Senin (29/4/2024). Momen ini langsu dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
” Penyusunan raperda didasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa daerah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Kabag Hukum Setda Pemkot Sukabumi Yudi Febriansyah. Makanya tahun ini pemkot didorong Kementerian Hukum dan HAM untuk seger menyusun perda bantuan hukum bagj warga miskin.
Tahapannya kali ini terang Yudi, setelah menyusun naskah akademis dan raperdanya, kemudian dilakukan uji pubkik untik meminta saran dan masukan dari stakeholder baik praktisi hukum maupun akademisi. Setelah itu diserahkan dan dibahas di DPRD untuk menjadi perda.
” Teknisnya setelah perda jadi, dana bantuan hukum diserap oleh pemberi bantuan hukum yakni organisasit bantuan hukum yang terekreditasi,” ungkap Yudi. Dalam artian bukan dananya diserahkan kepada warga, tapi masyarakat didampingi organisasi bantuan hukum terakreditasi dan nantinya ada klaim ke bagian hukum.
Saat ini lanjut Yudi, baru satu organisasi bantuan hukum terakreditasi yang mengajukan. ” Makanya acara ini kita dorong OBH lakukan akreditasi agar bisa akes dalam membantu warga miksin,” jelasnya
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pemerintah harus membuat payung hukum dalam bentuk perda dan dilakukan uji publik dalam menjaring informasi. Termasuk keburuhan anggaran dalam APBD, dan nantinya dikaji di DPRD dalam pansus.
” Semangatnya, penduduk miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan dalam hukum,” imbuh.Kusmana. Uji publik ini bertujuan memperoleh masukan dalam penyususun perda agar komprehesif.