Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Tutup Selama Ramadhan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi diminta untuk tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pada 8 Maret 2024.

” Sudah ada surat edaran dari Wali Kota Sukabumi terkait tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan,” ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada kepada wartawan di Masjid Agung Kota Sukabumi, Senin (11/3/2024) malam. Isi edaran menekankan agar menaati aturan dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi.

Salah satu poinnya kata Dida, pengusaha tempat hiburan malam seperti karoeke, club malam, diskotik, biliard, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup selama hulan suci Ramadhan. Hal ini berlaku sampai dengan tanggal 1 Syawal 1445 H/2024 M sesuai pengumuman pemerintah.

Selain itu adalam eda4an itu disebutkan pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya diperbolehkam untuk berjualam mulai pukul 16.00 WIB. Untuk memantau penerapan surat edaran tersebut, pihaknya menyebut pada pelaksanaannya akan ada tim untuk memonitor dan ada sanksi yang akan diterima jika melanggar.

” Nanti ada sanksi dan ada tim yang memonitor di lapangan, dari petugas gabungan seperti Satpol PP dan juga dari relawan-relawan masyarakat,” kata Dida. Upaya ini ingin suasana bulan suci Ramadhan ini menjadi lebih khidmat.

Baca Juga:  Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada Terima Kunjungan Studi Kepemimpinan PKA Mabes TNI