KABARINDAH.COM, Sukabumi–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyerahkan rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah milik negara kepada warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dihadapan warga penggarap tanah Blok Kibitay.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala BPKD, perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu dan Lurah Situmekar. <span;>Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum serta legalitas hak atas tanah bagi para warga yang telah mengelola dan menggarap lahan tersebut.
Kegiatan penyerahan ini ditujukan untuk memberikan rekomendasi pengurusan surat-surat tanah (seperti sertifikat hak milik) dari tanah milik negara menjadi milik resmi penggarap. Rekomendasi tersebut diberikan kepada sekitar 56 warga penggarap dengan total luas lahan sekitar 3,6 hektare dengan luas masing-masing persil bervariasi (di antaranya berkisar antara 100 m² hingga 200 m²).
Pemerintah Kota Sukabumi berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan BPN Kota Sukabumi untuk mendukung proses pengurusan administrasi dan sertifikasi tanah, sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang digarap. “Dengan diserahterimakannya rekomendasi ini, diharapkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para warga penggarap di Kecamatan Lembursitu, khususnya Kelurahan Situmekar, dapat terus meningkat,” papar Ayep Zaki.
Seperti diketahui, Blok Kibitay yang terletak di Kecamatan Lembursitu memiliki sejarah administrasi yang cukup kuat dalam perkembangan Kota Sukabumi. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Sukabumi dipandang perlu hadir dan memberikan perhatiannya dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Sukabumi, secara khusus di Kibitay, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Perhatian ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi berupa perubahan status kepemilikan tanah garapan Blok Kibitay Kota Sukabumi dengan nomor : 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 tertanggal 07 oktober 2026 kepada 59 petani penggarap dengan total luasan 37.767 m2.
Permohonan alih status kepemilikan atas tanah garapan di Blok Kibitay ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah sekian lama ditempati, sehingga berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakatnya. “Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak dijual belikan, tetapi menjadi aset yang terus menerus diturunkan pada generasi selanjutnya,” pungkas Ayep Zaki.(*)











