KABARINDAH.COM, Sukabumi–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melarang pesta kembang api pada saat malam pergantian tahun. Hal ini disampaikan menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat <span;>Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
” Saya sudah buat surat imbauan tidak boleh ada lagi pesta kembang api,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Surat itu diterbitkan pada 26 Desember 2025 lalu.
Edaran itu mengacu pada surat edaran Gubernur Jabar dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dalam rangka memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pada saat libur suasana perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru
2026.
Dalam edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali Kota diminta untuk:
1. Mengimbau masyarakat untuk memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah serta merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
2. Mengimbau semua pihak termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat umum, meliputi:
a. Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal Tahun
2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. Tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan dan sejenisnya, serta alat atau bahan lain yang menimbulkan kebisingan, potensi bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
3. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat.
4. Melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif.











