Wali Kota Sukabumi Apresiasi Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Permukiman Kumuh

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap pemandangan umum fraksi atas dua raperda, Selasa (5/8/2025). Dua raperda itu yakni perubahan APBD 2025 dan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Di agenda pertama rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda ini mendengarkan pemandangan umum sembilan fraksi atas dua raperda. Berikutnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan jawaban atas pemandangan umum semua fraksi.

” Kami menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi, atas pemandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Ia menanggapi pemandangan umum semua fraksi bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan dalam rencana perubahan APBD 2025 tetap konsisten mendukung keterpaduan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Kota Sukabumi Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK

Kebijakan ini lanjut Ayep, diarahkan pada efisiensi anggaran dengan pendekatan money follow program, memprioritaskan pelayanan dasar untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia. Khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik, dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pemkot Sukabumi kata Ayep, melalui OPD dan pihak terkait akan memaksimalkan potensi PAD, termasuk sumber non-konvensional, dengan formulasi yang lebih baik untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Upaya ini dilakukan melalui analisis rasional, sesuai regulasi terbaru, dan memperhatikan kondisi ekonomi agar tidak membebani masyarakat.

” Salah satu strategi adalah pengembangan kota kreatif melalui kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan media untuk memasarkan produk dan jasa kreatif,” jelas Ayep. Optimalisasi pendapatan daerah antara lain berupa digitalisasi transaksi pembayaran PBB P2, PBJT dan retribusi daerah.

Berikutnya, pengawasan secara intensif, dengan melakukan perjanjian kerja sama dan memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan negeri untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah. Selain itu penghapusan tunggakan denda PBB P2 melalui keputusan walikota dan kesepakatan bersama/pks/mou dengan BPN Kota sukabumi untuk updating data PBB P2 serta penyesuaian tarif retribusi daerah.

Baca Juga:  Pemkot Sukabumi Dorong Berkembangnya Ekosistem Ekonomi Syariah

” Terkait raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kami sependapat bahwa raperda ini merupakan langkah tepat untuk menangani permukiman kumuh secara holistik,” ungkap Ayep. Dengan pendekatan yang terstruktur, partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta melalui CSR serta pelaksanaan yang terencana.

Serta dukungan regulasi yang kuat, yang pada akhirnya tercipta permukiman yang layak, kualitas hidup masyarakat meningkat, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan sejahtera. Dalam upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh mencakup pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat, penataan ruang, peningkatan kualitas bangunan, mempertimbangkan pola kemitraan, dan pemanfaatan kearifan lokal.

” Langkah kami selanjutnya adalah melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP),” cetus Ayep. Yang didalamnya memuat data kebutuhan rumah serta permukiman layak bagi masyarakat, pendataan tersebut juga melibatkan lembaga pemerintahan yang ada di wilayah yaitu kelurahan, RW dan RT.

Baca Juga:  Indonesia Buka Harapan, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Kalahkan Pemain Unggulan Pertama

Hal ini sambung Ayep, dilakukan sebagai langkah awal untuk mitigasi terjadinya kawasan perumahan dan permukiman kumuh di kota. Sekaligus sebagai langkah preventif dan korektif dalam menangani perumahan kumuh.

Raperda ini tutur Ayep. diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Terakhir, kedua raperda ini akan dibahas dan harapannya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Sukabumi yang definitif, dan untuk pertanyaan yang lebih teknis serta saran atau masukan fraksi dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus. Riga Nurul Iman