KABARINDAH.COM, Sukabumi—Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi tahun 2026 direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen atau setara Rp 174.173. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam forum Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.
Dengan rekomendasi tersebut, UMK Kota Sukabumi tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.192.806. Angka ini meningkat dibandingkan UMK tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3.018.634.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan kesepakatan tersebut dapat terwujud berkat sikap saling memahami dari seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan. “Kesepakatan ini bisa terwujud karena keikhlasan dari banyak pihak, terutama perwakilan serikat buruh dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia,” ujar Punjul, Rabu (24/12/2025).
Menurut Punjul, rekomendasi kenaikan UMK tersebut mempertimbangkan kepentingan bersama, baik dari sisi kesejahteraan pekerja maupun keberlanjutan dunia usaha di Kota Sukabumi. Ia berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan taraf hidup buruh tanpa mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan industri.
“Yang terpenting buruh bisa lebih sejahtera, dan di sisi lain industri serta pengusaha tetap sehat, bisa berkembang, bahkan melakukan ekspansi sehingga membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi warga Kota Sukabumi,” kata Punjul. Ia mengakui bahwa besaran UMK yang direkomendasikan tersebut belum tentu memenuhi harapan semua pihak.
Namun, ia berharap keputusan yang diambil secara musyawarah ini dapat diterima dengan lapang dada. “Kami harapkan ada keikhlasan dari semua pihak. Insya Allah dengan keikhlasan itu ada nilai keberkahan untuk semua,” ucapnya.
Punjul menjelaskan, penetapan kenaikan UMK 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Kota Sukabumi memilih angka moderat, yakni alfa 0,7, sehingga menghasilkan kenaikan di kisaran 5,7 persen.
Rekomendasi UMK tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji dan ditetapkan secara resmi. Punjul berharap penetapan dan pengumuman UMK 2026 dapat dilakukan sesuai jadwal.
Terkait pengawasan penerapan UMK, Punjul menyebut kewenangan berada di tingkat provinsi melalui tenaga pengawas ketenagakerjaan. Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan masukan agar UMK dapat diterapkan secara maksimal di seluruh sektor usaha.
“Kami tentu mendorong agar UMK ini diterapkan. Namun kami juga harus bijak melihat kemampuan masing-masing usaha. Yang terpenting ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” kata Punjul.











