TPT Jebol 2 Tahun di Sukabumi, Warga Keluhkan Banjir dan Irigasi Terganggu

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Rusaknya tembok penahan tanah (TPT) di RT 01 RW 15 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi sejak dua tahun lalu dikeluhkan warga. Sebab, kerusakan yang berdampak pada terganggunya aliran irigasi hingga menyebabkan banjir saat hujan deras itu belum diperbaiki pemerintah.

Salah seorang perwakilan warga, Jamaludin Miftah mengatakan, warga telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut, baik secara langsung maupun melalui laporan tertulis. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah kota untuk melakukan perbaikan.

“Untuk TPT ini sudah jebol kurang lebih selama dua tahun. Waktu awal kejadian kami sudah lapor, bahkan sudah dua kali termasuk laporan tertulis pada Oktober 2025,” kata Jamaludin. Akan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah

Padahal lanjut Jamaludin, kerusakan TPT tersebut berdampak serius terhadap saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan bagi lahan pertanian di wilayah lingkar selatan. Aliran air yang tersumbat membuat sejumlah sawah terdampak dan mengganggu aktivitas pertanian warga.

“Aliran irigasi ini sangat penting untuk sawah. Karena tersumbat, air tidak lancar dan ada lahan yang terdampak,” imbuh Jamaludin. Warga akhirnya harus swadaya membersihkan saluran setiap bulan agar tetap bisa digunakan.

Jamaludin mengungkapkan, kondisi tersebut kerap memicu banjir ke permukiman warga saat curah hujan tinggi. “Kalau hujan deras, air meluap karena aliran tersumbat dan masuk ke rumah warga. Ini yang sangat kami khawatirkan,” jelasnya.

Lurah Dayeuhluhur, Supardi, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait jebolnya TPT tersebut. Ia menyebut pihak kelurahan telah melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan laporan serta permohonan perbaikan kepada dinas terkait.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan kroscek ke lokasi dan mengajukan permohonan perbaikan ke dinas terkait. Namun untuk pelaksanaannya memang bukan kewenangan kami,” ujar Supardi. Ia menjelaskan, perbaikan infrastruktur seperti TPT menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.

Pihak kelurahan hanya bertugas menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat. “Secara tupoksi kami sudah menjalankan tugas. Untuk realisasi perbaikan memang berada di ranah DPUTR,” cetusnya.