Tim Pengacara Tersangka Korupsi Disporapar Kota Sukabumi TCN dan SS Mundur, Ini Penyebabnya

SUKABUMI–Tim penasihat hukum dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi resmi mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil setelah tim hukum menilai minimnya keterbukaan dari klien serta tidak dijalankannya saran hukum yang telah diberikan.

Pengunduran diri itu disampaikan langsung Wakil Ketua Tim Penasihat Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Dendi Mulyadi, yang sebelumnya mendampingi dua tersangka berinisial TCN (Mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi) dan SS.

“Betul, sebelumnya kami mendampingi dua orang tersebut saat masih berstatus saksi. Namun setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan pertimbangan internal yang mendalam, baik dari sisi etika profesi maupun efektivitas pembelaan hukum ke depan,” ujar Dendi, Senin (22/12/2025).

Dendi menjelaskan, salah satu alasan utama pengunduran diri adalah tidak adanya keterbukaan dari kedua tersangka. Selain itu, berbagai langkah hukum yang telah disarankan oleh tim penasihat hukum tidak pernah dijalankan oleh kliennya.

“Yang paling krusial, saran dan langkah hukum yang seharusnya ditempuh tidak pernah diindahkan. Oleh karena itu, per tanggal 15 Desember 2025, kami dari LBH Sukabumi Officium Nobile secara resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum mereka,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak surat pengunduran diri tersebut diterbitkan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh tersangka TCN dan SS bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.

“Perlu kami tegaskan, terhitung sejak 15 Desember 2025, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sepenuhnya di luar tanggung jawab kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Galih Anugerah Ramadhan. Ia membenarkan adanya persoalan serius terkait keterbukaan data dan informasi dari klien, bahkan sejak keduanya masih berstatus sebagai saksi.

“Sejak awal pendampingan, kami kerap mengalami kesulitan memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan. Banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka,” kata Galih.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menyulitkan posisi penasihat hukum karena saran-saran yang diberikan tidak pernah diindahkan oleh klien.

“Ini jelas berdampak pada integritas profesi advokat. Pembelaan hukum yang objektif dan bertanggung jawab hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama dan keterbukaan dari klien,” tegasnya.

Meski demikian, mantan tim penasihat hukum tersebut menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka TCN dan SS. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Galih. Pengunduran diri tim penasihat hukum ini menambah dinamika dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana retribusi di Disporapar Kota Sukabumi.