Kabar  

Sukabumi Terapkan Retribusi Layanan Kesehatan Baru dan tak Beratkan ke Warga karena Dicover BPJS

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pada awal 2024, Kota Sukabumi menerapkan tarif retribusi layanan kesehatan yang baru. Hal ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

” Perda tentang retribusi layanan kesehatan telah diterbitkan pada 27 Desember 2023 lalu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah, Selasa (30/1/2024). Retribusi ini terkait pemeriksaan laboratorium di UPT Labkesda dan pelayanan di puskesmas serta beberapa pelayanan baru di RS Al Mulk.

Untuk puskesmas terang Reni, retribusinya naik dari Rp 5 ribu jadi Rp 15 ribu. Namun ia memastikan penduduk Kota Sukabumi tidak terlalu terpengaruh dengan kenaikan retribusi tersebut.

Baca Juga:  Penyesuaian Setelah 12 Tahun, Tarif Retribusi Puskesmas yang Baru Dikenakan Hanya Bagi Pasien Berobat Non BPJS

” Meskipun naik tetap harga pemerintah dan lebih rendah dibandingkan layanan sejenis di swasta karena masih ada subsidi anggaran,” kata Reni. Dana itu bersumber dari DAK, DAU, dan APBD, sehingga tidak dibebankan pada retribusi.

Menurut Reni, Kota Sukabumi sudah Universal Health Coverage (UHC) yakni 97 persen penduduknya mengunakan BPJS. Sehingga tidak perlu membayar tarif berobat ke puskesmas.

” Tarif ini untuk pasien yang datang jenis layanan umum atau asuransi lain,” kata Reni. Sementara pasien non BPJS hanya sekitar 8 hingga 10 persenz sehiecil yang menggunakan tarif umum

Reni menuturkan, hampir 95 persen pasien non BPJS dari luar Kota Sukabumi karena 97 persen Kota Sukabumi sudah terjamin dengan BPJS. ” Tidak perlu khawatir retribusi naik akan sulit mendapatkan layanan, tapi dikenakan untuk tarif umum,” katanya.

Baca Juga:  Pascabanjir, Polantas di Sukabumi Bersihkan Lumpur yang Luber ke Jalan

Reni menuturkan, kalau perda diberlakukan akan menambah kenaikan PAD dari retribusi kesehatan naik 100 persen. Bila dibandingkan dengan tarif retribusi perda yang lama.