Silaturahmi Bersama PPAT, Wali Kota Sukabumi Tegaskan BPHTB Sesuai Harga Transaksi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pengenaan BPHTB harus sesuai dengan harga transaksi apabila nilainya di atas NJOP, dan apabila di bawah NJOP maka dihitung berdasarkan NJOP. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Pemkot Sukabumi bersama PPAT dan PPATS se-Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Senin (9/2/2026).

Dalam momen itu wali kota didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Galih Marelia Anggraeni.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menerangkan, langkah ini sebagai bagian dari upaya normalisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui silaturahmi ini, Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya sinergi dalam memaksimalkan potensi pajak daerah.

Upaya ini guna mendukung pembangunan serta penanganan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan rumah kumuh. Realisasi BPHTB tahun 2025 yang mencapai 106 persen menjadi modal positif untuk meningkatkan PAD demi mewujudkan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.