KABARINDAH.COM, Sukabumi–Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi periode 2026–2031 memasuki tahap verifikasi faktual. Tahapan tersebut dilakukan langsung oleh pimpinan Baznas RI sebagai bagian dari proses penentuan lima nama yang akan direkomendasikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditetapkan dan dilantik.
Verifikasi faktual berupa wawancara terhadap para calon pimpinan Baznas digelar di Hotel Laska Kota Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan bersama jajaran Baznas Provinsi Jawa Barat.
Rizaludin mengatakan, verifikasi faktual merupakan tahapan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Seluruh calon pimpinan Baznas tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi harus memperoleh rekomendasi Baznas RI sebelum diangkat oleh kepala daerah.
“Kami melakukan verifikasi faktual untuk memilih lima calon pimpinan Baznas yang nantinya direkomendasikan kepada Wali Kota untuk diterbitkan surat keputusan dan dilantik. Wali Kota dalam ketentuan tersebut berperan sebagai pembina dan pengawas Baznas,” ujar Rizaludin. Ia menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kapasitas para calon, mulai dari pemahaman mengenai pengelolaan zakat, kemampuan manajerial, kepemimpinan, hingga tingkat penerimaan di masyarakat.
Menurut Rizaludin,meski seluruh nama yang diajukan memiliki peluang, regulasi hanya memungkinkan lima orang ditetapkan sebagai pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode mendatang. Ia menambahkan, Baznas RI melihat adanya keselarasan antara visi pembangunan Pemerintah Kota Sukabumi dengan arah kebijakan Baznas RI, terutama dalam menjadikan zakat sebagai instrumen penguatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
“Yang paling penting bukan hanya meningkatkan penghimpunan zakat, tetapi bagaimana dana zakat itu benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Karena itu diperlukan sinergi antara ulama, umara, dan amil agar pengelolaan zakat semakin kuat dan membawa keberkahan,” katanya.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut positif kehadiran pimpinan Baznas RI dalam proses seleksi tersebut. Ia menargetkan penghimpunan zakat di Kota Sukabumi meningkat signifikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ayep juga mengungkapkan rencana pengembangan program Baznas Microfinance berbasis skema Qardhul Hasan, yakni pembiayaan tanpa bunga yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, program tersebut akan menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan sosial, sekaligus membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir. “Kami akan mengawal program ini melalui regulasi, dimulai dengan Peraturan Wali Kota yang disusun secara komprehensif, kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.
Harapannya, Sukabumi dapat menjadi Kota Zakat, minimal menjadi salah satu daerah percontohan di Jawa Barat,” ujar Ayep.
<span;>Menanggapi hal itu, Rizaludin memastikan program Qardhul Hasan telah memiliki dasar hukum dan telah diterapkan Baznas RI di berbagai daerah melalui program Baznas Microfinance dan Zakat Microfinance Desa.
Saat ini, kata dia, Baznas RI menjalankan program percontohan di sekitar 300 masjid serta puluhan desa yang menyalurkan dana zakat sebagai modal usaha bergulir tanpa bunga. “Program ini terbukti menjadi salah satu solusi bagi masyarakat agar tidak terjebak praktik rentenir. Dari sisi syariah maupun regulasi sudah memiliki landasan yang kuat, sehingga siap dikembangkan di Kota Sukabumi,” katanya.











